BI NTB: Bitcoin Alat Pembayaran Tidak Sah
MATARAM — Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyu Yuwana menegaskan, bahwa bitcoin oleh BI dinyatakan sebagai alat pembayaran tidak sah dan tidak diakui keberadaan dalam melakukan transaksi di wilayah NKRI
Penegasan tersebut disampaikan Wahyu menanggapi ramainya pembicaraan terkait bitcoin sebagai alat pembayaran dan investasi di media sosial
“BI sudah bilang yang bisa ditransaksikan di seluruh wilayah NKRI harus rupiah. Jadi mata uang yang lain tidak boleh digunakan, mata uang negara lain pun tidak boleh. Apalagi yang keberadaannya tidak jelas” kata Wahyu di Mataram, Selasa (28/11/2017)
Menurutnya, melakukan transaksi pembayaran atau melakukan investasi di bitcoin juga memiliki resiko yang besar, resikonya yang pasti akan menjadi beban masing masing masyarakat yang terlibat.
Karena spekulasinya tinggi, dimana satu bitcoin dihargakan sampai 60 juta rupiah. Jadi kita mesti faham dulu, bagaimana cara berinvestasi di situ, resikonya tinggi, karena hanya bermodalkan kepercayaan pelaku yang bermain di bitcoin saja.
“Itu yang mengeluarkan juga sebenarnya bukan saya bilang tidak jelas, tapi anonim yang menciptakan bitcoin tidak tahu siapa. Ada yang namanya orang Jepang tapi tidak diyakini juga, apa benar dia” katanya.
Dikatakan, jadi yang mengawasi pun pasar, bukan bank sentral, bukan otoritas, karena otoritas tidak jelas. Dari sisi jumlah juga dibatasi, kalau tidak salah yang beredar tidak lebih dari 21 juta bitcoin.
Kalau nanti mencapai jumlah tertentu, terus kita mau jual, ternyata tidak mau membeli, terus kita mau tukarkan ke mana, karena bukan legal tender, bukan alat pembayaran yang sah, karena kalau ditukarkan ke otoritas petugas tidak ada yang mau menukarkan.
“Karena transaksi bitcoin dilakukan secara online, saya tidak tau bagaimana mekanisme pengawasan di Kominfo seperti apa, tapi yang jelas BI bersama pemerintah telah sepakat, bahwa bitcoin sekali lagi bukan sebagai alat pembayaran yang sah,” terang Wahyu
Lebih lanjut ia menambahkan, meski demikian BI juga tidak membatasi orang silahkan saja, kalau memang mau menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. BI hanya mengingat saja, bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Kalau yang mau terlibat di bitcoin itu menjadi resiko masing-masing, yang pasti karena ada resiko, masyarakat harus tahu dulu, jangan ikut ikutan saja.
Mahsus, warga asal Kabupaten Lombok Timur mengaku awalnya mengetahui tentang bitcoin dari Facebook dan mempelajarinya secara otodidak.
Sempat ikut melakukan investasi bitcoin, tapi nilainya tidak banyak, dengan kisaran 2 sampai 3 juta rupiah, tapi setelah itu berhenti, karena untuk memantau harga penjualan bitcoin harus tetap online.
“Untuk mengetahui pergerakan harga bitcoin harus memantau setiap saat, tidak bisa sambilan, karena pergerakan harga senantiasa berubah setiap saat, makanya dirinya tidak kuat dan berhenti melakukan investasi bitcoin, karena harus mengerjakan yang lain.”