30 Kabupaten dan Kota di Jateng Rawan Banjir

SEMARANG – 30 kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) rawan banjir. Memasuki musim penghujan di November ini, diperlukan kewaspadaan terhadap risiko tersebut.

Kepala  Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Jateng Prasetyo Budie Yuwono mengungkapkan, daerah rawan banjir tersebut tersebar secara merata di seluruh wilayah Jateng.

“Hitungan dari kami tak jauh berbeda dengan yang dari BPBD Bencana Jateng. Tapi, kami enggak sampai 32 kabupaten kota. Paling sekitar 30 daerah di Jateng yang rawan banjir,” ungkap Prasetyo saat dikonfirmasi Cendana News  usai menggelar diskusi bertema ‘Pengendalian Banjir di Jawa Tengah’ di Hotel Pandanaran, Kota Semarang, Jateng Selasa (7/11/2017).

Beberapa wilayah dari 30 daerah yang rawan bencana banjir itu diantaranya, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kota Solo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kota Semarang, Kota Brebes, Kota Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati dan Kabupaten Grobogan. “Namun juga ada yang kemungkinan hampir tidak mengalami banjir itu seperti Magelang dan Boyolali,” jelasnya.

Prasetyo juga membeberkan bencana banjir ini merupakan kondisi yang wajar terjadi saat musim penghujan tiba. Apalagi, ditambah dengan kondisi atau struktur tanah di Jawa Tengah yang masuk dalam wilayah Cekungan Air Tanah (CAT). Untuk mengantisipasi dan menanggulangi terjadinya bencana banjir, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Upaya tersebut berupa teknis dan non-teknis.

“Dari segi teknis kami melakukan upaya prefentif dengan melakukan program normalisasi sungai, memperkuat tanggul, dan membuat embung. Sedang dari segi non teknis, kami mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kebersihan sungai,” pungkasnya.

Pada kesempatan sama, Pakar Hidrologi Undip Semarang Robert Kodoatie mengatakan, untuk menanggulangi bencana, sebaiknya bukan soal pengendalian, tapi pengelolaan. Dengan demikian, sejak awal pihak-pihak terkait lebih siap dalam penanganan bencana. “‌Bukan pengendalian bencana, tapi pengelolaan. Artinya dari awal memang kita siapkan,” kata Robert Kodoatie.

Robert menyoroti aturan terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diterapkan di daerah. Baginya, seharusnya kawasan yang dilindungi memiliki luasan 40% dari luas wilayah daerah dan bukan hanya seluas 30% saja.

Robert mengusulkan, Raperda Air Tanah yang kini tengah digodok oleh DPRD Provinsi Jateng harus memilki konsep yang lebih komprehensif. Pasalnya, pengambilan air tanah itu berdampak pada terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.

“Di Jateng, semua tanah longsor pasti non Cekungan Air Tanah (CAT). Untuk itu, aturan yang dibuat jangan hanya melihat administrasi tapi tidak melihat air tanah dan sisi lainnya,” pungkasnya.

Lihat juga...