Sungai Damai Tercemar, ORI Kaltim Terima Laporan LSM Lingkungan

BALIKPAPAN – Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur telah menerima laporan dugaan pencemaran lingkungan Sungai Damai di Kota Balikpapan dari LSM lingkungan. LSM lingkungan yang melapor yakni LSM Stabil, Forum Penyelematan Teluk Balikpapan dan Perwakilan Nelayan.

Kepala ORI Kaltim, Syarifah Rodiah mengatakan, LAM peduli lingkungan sudah melaporkan ke ORI namun belum dilengkapi dokumen formal lengkap.

“Sudah ada laporan yang masuk dari LSM lingkungan tapi belum dilengkapi dokumen formal lengkap. Rencananya akan disusul kemudian,” jelasnya Jumat (27/10/2017).

Menurut Rodiah, laporan yang masuk itu adalah soal dugaan pencemaran lingkungan Sungai Damai yang terjadi beberapa waktu lalu dan dugaan limbah medis di pantai. Selanjutnya, setelah melengkapi dokumen laporan akan meminta klarifikasi dari pihak terlapor dan mencari pendapat ahli yang bisa diminta masukannya secara keilmuan terkait hal tersebut.

“Selanjutnya meminta klarifikasi dari terlapor ini, disamping mencarikan pendapat ahli yang bisa kami minta masukannya secara keilmuan terkait hal ini,” paparnya.

Menanggapi adanya laporan LSM peduli lingkungan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Damai, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menilai, sangat berlebihan melaporkan PDAM terkait hal tersebut.

“Ada apa sih? Bahwa PDAM salah, tapi seperti ini kayak musuh. Kalau PDAM disibukkan hal seperti itu nanti dia tidak bisa fokus. Bahwa ada yang salah ya nanti kita tindak tapi jangan seperti itu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan saat ini pemeriksaan air yang tercemar telah dilakukan dan masih menunggu hasilnya. “Cek dulu berapa besar sih kesalahannya. Apakah itu mematikan, janganlah terlalu berlebihan. Nanti kita cek dan lihat betu-betul itu lingkungan bahaya atau tidak,” pungkasnya.

Rizal menambahkan belum mendapat laporan terkait kasus dugaan limbah baik Sungai Damai maupun limbah medis. “Masih kita cek dulu ke Dinas Lingkungan Hidup ya,” tambahnya.

Lihat juga...