Rumah Djoko Susilo Dihibahkan KPK Jadi Museum Batik
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan menyerahkan atau menghibahkan sebuah rumah kuno kepada Pemerintah Kota Surakarta. Rumah itu terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Surakarta, raungan tersebut belakangan diketahui merupakan milik Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes POLRI.
Djoko Susilo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani hukuman penjara karena diduga terlibat dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perbuatan tersebut diperkirakan telah merugikan anggaran keuangan negara sebesar Rp122 miliar. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun dan asetnya senilai Rp200 miliar dirampas oleh negara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta membenarkan bahwa rencananya Pimpinan KPK akan menyerahkan secara simbolis sebuah rumah di Kota Surakarta kepada Perwakilan Pejabat Pemerintah Kota Surakarta.
Rumah tersebut dulunya merupakan rumah Djoko Susilo, terpidana kasus perkara dugaan Tipikor dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat.
Menurut Febri rumah tersebut rencananya akan dipergunakan untuk museum batik, tujuannya adalah mendukung visi dan misi yang menjadi program andalan Pemerintah Kota Surakarta.
Saat ini Pemerintah Kotar Surakarta ingin menjadikan kotanya sebagai salah satu kota tujuan Pariwisata dan Budaya. Penyerahan rencannya akan dikakukan secara simbolis hari ini di lokasi obyek rumah yang dimaksudkan.
“Benar hari ini Pimpinan KPK akan menyerahkan atau menghibahkan sebuah rumah hasil sitaan atau rampasan negara berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-234/MK/2017 tertanggal 15 September 2017 tentang persetujuan Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Kota Surakarta,” tutur Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Febri menambahkan bahwa secara keseluruhan luas tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut mempunyai luas lebih dari 3.000 meter persegi dengan luas bangunan sekitar hampir 600 meter persegi. Nilai taksiran harga jual tanah dan bangunan yang dimaksudkan tersebut saat ini diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Menurut penjelasan yang disampaikan Febri Diansyah, rumah dan bangunan yang rencananya akan disertakan kepada Pemerintah Kota Surakarta tersebut akan dilakukan secara simbolis di lokasi rumah yang dimaksud. Penyerahan akan dikakukan siang ini di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Tengah.
Kalau tidak ada perubahan, rencananya Pimpinan KPK akan menyerahkan rumah dan bangunan tersebut secara langsung kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudiyatmo. Diharapkan selanjutnya rumah dan bangunan tersebut akan dipergunakan sebagaimana mestinya untuk Museum Batik sekaligus sebagai cagar budaya atau ikon Kota Surakarta.