BNNP Bali Gagalkan Pengiriman Ganja Asal Sumatera

DENPASAR —- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis Ganja. Barang bukti tersebut disita dari seorang tersangka berinisial HH di rumah kontrakannya di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat pada Senin (16/10) pukul 09.45 Wita.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Ketut Artha mengatakan, tersebut berasal berasal dari sumatera yang sedianya akan dibawa ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ganja ya dikirim dari Sumatera diduga tersangka ini adalah pengedar antar pulau,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di BNNP Bali, Selasa (17/10).

Ketut Artha menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal hasil pengembangan penyelidikan dan informasi didapatkan dari Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, terkait dengan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Bali.

Dengan informasi tersebut, Tim Berantas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait yaitu jasa pengiriman yang ada di Denpasar. Dari hasil koordinasi didapatkan bahwa barang tersebut dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman yang berada di Teuku Umar Marlboro Denpasar Barat .

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga barang tersebut masuk ke Bali tepatnya di ditujukan kepada seseorang bernama Dedy. Setelah tersangka HH mengambil barang, petugas kemudian mengikuti dan meringkus tersangka di Jalan Pura Demak, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa oleh tersangka.

“Setelah paket tersebut dibuka di dalamnya berisi Casing CPU Computer dan berisi 5 bungkusan dari kertas yang dililit dengan lakban warna coklat. Setelah masing-masing bungkusan tersebut dibuka ternyata isinya adalah tanaman kering berupa ganja dengan berat masing- masing 1 Kg sehingga berat secara keseluruhan adalah 5 Kg Ganja,” paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan BNNP sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Denpasar,Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Lihat juga...