FHK2I: Ratusan Ribu K2 Segera Pensiun Namun Statusnya Belum Jelas

SEMARANG — Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) menyebutkan, ratusan ribu tenaga honorer K2 memasuki usia pensiun pada tahun depan, sedangkan statusnya belum jelas hingga sekarang.

“Kebanyakan honorer K2 sudah mengabdi belasan tahun. Bahkan, ada yang sudah 28 tahun mengabdi hingga sekarang dan sudah masuk usia limit,” kata Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih di Semarang, Selasa (3/10/2017).

Hal tersebut diungkapkannya usai beraudiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bambang Sadono di Kantor DPD RI Jateng, Semarang, mengenai K2 yang masih belum diperhatikan pemerintah.

Untuk usia pensiun guru, kata dia, masih pada usia 60 tahun, tetapi untuk instansi-instansi lainnya batasan usia kerjanya hingga 58 tahun, sedangkan banyak honorer K2 yang berusia 57-an tahun.

“Praktis, mereka yang berada di usia limit ini tahun depan akan memasuki usia pensiun. Kami jelas tidak bisa menambah batasan usia pensiun karena sudah ada regulasi yang mengatur,” katanya.

Titi menyebutkan jumlah honorer K2 di Indonesia mencapai 450 ribu, di mana 60 persen di antaranya di sektor pendidikan, yakni guru, selebihnya honorer K2 di sektor kesehatan dan teknis lainnya.

Keberadaan honorer K2, kata dia, tersebar di berbagai sektor, seperti perawat di sektor kesehatan, tenaga tata usaha (TU) di sekolah, pegawai kelurahan, kecamatan, dan sektor perhubungan.

“Banyak dari honorer K2 ini yang kelahiran 1960-an. Artinya, sekarang usianya sudah 57 tahun. Untuk K2 yang guru pun sebenarnya sama, sebab 2-3 tahun lagi juga sudah memasuki pensiun,” katanya.

Guru SD Negeri Wanacipta 1, Sigaluh, Banjarnegara itu, berharap pemerintah segera mengambil sikap tegas terhadap nasib dan status K2 karena selama ini sudah menjalankan dan membuktikan pengabdiannya.

“Kalau dibilang tidak kompeten, dari mananya? Kami sudah berpengalaman, sudah bekerja bertahun-tahun dan tidak pernah main-main menjalankan tugas negara meski hanya diberi honor Rp150 ribu-Rp200 ribu/bulan,” katanya.

Pihaknya akan menunggu sampai pertengahan Oktober 2017 terkait dengan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun jika tidak ada iktikad dari pemerintah, pihaknya akan menggelar aksi.

“Kami masih persuasif. Namun, jika tidak ada iktikad baik dari pemerintah, kami akan menggelar aksi. Pernah kami gelar aksi kerahkan 50 ribu orang. Kasihan, tidak ada penghargaan untuk ‘temen-temen’ ini,” pungkasnya.

Anggota DPD RI asal Jateng Bambang Sadono membenarkan langkah untuk memperjuangkan nasib dan status honorer K2 adalah merevisi UU ASN yang akan dibicarakan DPD dengan DPR dan pemerintah.

“Pertama, perjuangan besar kan menyangkut perubahan UU ASN karena tidak menyebut K2 di situ. Kami pasti kawal. Kedua, perlakuan pemerintah daerah terhadap honorer K2 kan berbeda-beda,” katanya.

Di Kota Semarang, kata dia, sudah memberikan honorarium bagi K2 sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK), tetapi belum tentu kabupaten/kota yang lainnya juga memberlakukan serupa.

“Saya nanti akan berkomunikasi dengan teman-teman di daerah, bisa kepala daerahnya, DPD agar mereka (K2, red.) ini diperlakukan adil, minimal disesuaikan UMK. Mereka sudah mengabdi terlalu lama,” katanya.

Kewajiban pemerintah, kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI itu, bukan hanya memberikan penghasilan layak, tetapi juga memberikan penghormatan terhadap jasa K2 yang telah mengabdi sekian lama.[Ant]

Lihat juga...