Hingga September, TNI AL di Tarakan Ungkap Sembilan Kasus Penyelundupan Kepiting

TARAKAN — Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengklaim penyelundupan kepiting betina ke Negeri Sabah, Malaysia, menurun selama 2017.

“Dibandingkan 2016, jumlah kasus yang berhasil diungkap aparat TNI AL dan Balai Karantina sebanyak 30 kali, sedangkan hingga September 2017 jumlah kasus yang tertangkap baru sembilan kasus,” kata Zainul Arifin dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Kota Tarakan di Tarakan, Selasa (3/10/2017).

Penurunan tersebut tentunya tidak terlepas dari ketegasan aparat dan pemberlakuan sejumlah peraturan yang membatasi penjualan kepiting betina ke luar negeri akhir-akhir ini.

Ia menegaskan, pelarangan ekspor terhadap kepiting betina bertelur sudah jelas pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 56/2016.

Kemudian, surat edaran Menteri KP nomor 18 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, yang diperbolehkan dijual berdasarkan ukuran, maksimal 200 kilogram.

Ditambah lagi Permen 56/2016 ada penambahan khusus pada hari raya Imlek, yaitu diberi kemudahan untuk memperjualbelikan kepiting bertelur di atas 200 kilogram ke luar negeri, dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

“Jadi aturan pelarangan ekspor kepiting betina sudah sangat jelas. JIka ingin melakukan ekspor atau menjual ke luar negeri sudah ditentukan pula waktunya oleh pemerintah,” kata Kepala Pengawas, Pengendalian, Data dan Informasi ini.

Kebijakan pemerintah bahwa ekspor dapat dilakukan pada 15 Desember hingga 5 Februari setiap tahunnya. Meskipun telah ada kebijakan, pada kenyataannya masih banyak yang memanfaatkan kesempatan menyelundupkan ke luar negeri.

Ia menambahkan, dari sembilan kasus selama 2017 jumlah kepiting yang berhasil diamankan sebanyak 20.990 ekor dengan berat sekitar 60 ton.

Hanya saja, dia tidak menyebutkan, jumlah kepiting betina dan bertelur yang ditangkap selama 30 kasus pada 2016.[Ant]

Lihat juga...