JAKARTA – Pertamina sudah membuka 25 lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) satu harga di Indonesia Timur. Jumlah tersebut masih belum separuh dari target 54 lembaga penyalur bisa dibuka di tahun ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan sudah sebanyak 25 lembaga penyalur bahan bakar minyak satu harga dibuat.
“Secara roadmap, Pertamina merencanakan 54 titik. Sampai saat ini sudah 25 lembaga penyalur. Kami masih punya waktu tiga bulan. Pertamina kerja keras untuk mempercepat. Pertamina sedang kerja keras. Pada akhir tahun, 54 lembaga penyalur akan kami kejar,” kata Ego, Selasa (3/10/2017).
Peta jalan berdiri lembaga penyalur BBM satu harga untuk tahun 2017 telah dibuat, sebanyak 54 lembaga penyalur akan didirikan. Saat ini, SPBU Mini Amalatu di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku menjadi lembaga penyalur ke-25.
Menanggapi besar biaya yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero) untuk mewujudkan program ini, Ego menegaskan bahwa pemerintah melihat Pertamina sebagai sebuah korporasi secara utuh, bukan berdasarkan kegiatan-kegiatan yang parsial.
“Pemerintah tidak memandang Pertamina hanya dari satu direktorat atau divisi. Pemerintah melihat Pertamina sebagai korporasi secara keseluruhan. Jadi pemerintah juga memikirkan Pertamina secara keseluruhan. Kalau kita lihat secara segmentasi, Direktorat atau Divisi Pemasaran Pertamina sudah mengeluarkan sekitar Rp600 miliar sampai Rp700 miliar setahun,” katanya lagi.
Pada satu komposisi lainnya, pemerintah menyediakan Pertamina secara korporasi. Contohnya, pemerintah mempercayakan pengembangan Blok Mahakam kepada Pertamina.
“Kalau kita hitung Blok Mahakam harganya sekitar 2 sampai 3 miliar dolar AS. Pemerintah sangat berkepentingan untuk membesarkan Pertamina,” kata Ego pula.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.
Beleid ini mengamanatkan agar badan usaha yang menyalurkan BBM bersubsidi mendirikan lembaga penyalur di lokasi tertentu, sehingga masyarakat dapat membeli BBM dengan harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. (Ant)