Polda Metro Bekuk Tiga Pengedar Sabu

JAKARTA — Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu seberat 1.766 kilogram di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Ketiga tersangka berinisial LT, EMR dan FL dibekuk polisi pada 4 Oktober 2017 sekitar pukul 14.45 WIB.

“Mereka adalah pengedar, karena saat penangkapan kita amankan barang bukti berupa timbangan elektrik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Raden Prabowo Argo Yuwono, saat gelar pers di Mapolda, Jakarta Selatan, Sabtu (14/10/2017).

Di tangan tersangka LT, Polisi menemukan 1 bungkus tempat sabun warna putih yang di dalamnya terdapat narkotika, 4 unit handphone. “Sabu itu juga ada yang dimasukkan dalam kotak pelembab oleh tersangka EMR, berbagai modus mengelabui petugas hanya untuk memuluskan barang haram itu untuk diedarkan di masyarakat,” ungkap Argo.

Berdasarkan interogasi petugas, lanjut Argo, tersangka EMR setiap kali pengambilan sabu tersebut, yang bersangkutan mengaku menerima uang Rp1-2 juta tergantung dari jumlah sabu yang diambi. “Bila mengantar sabu ke pembeli dengan jumlah di bawah 500 gram, EMR menerima upah sebesar enam ratus ribu,” tutur Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) kunci pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lihat juga...