MALINAU – Salah satu titik yang rawan peredaran Narkoba di Kabupaten Malinau, yakni Pelabuhan Perahu Cepat (speedboat) di daerah yang dikenal sebagai ‘Kabupaten Konservasi’, Kaltara tersebut.
Kapolres Malinau, AKBP Bestari Hamonangan Haharap, membenarkan hal itu seperti kasus penangkapan 50,49 gram Narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (28/10) sekitar 14.00 Wita. Ia menjelaskan, titik tersebut rawan peredaran Narkoba karena menjadi salah satu pintu masuk utama dan keluar dari Kota Malinau.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, di Pelabuhan Speed Jalan AMD Desa Malinau Kota, RT 017, Kecamatan Malinau, Kota Kabupaten Malinau, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan di Pelabuhan Speed Jalan AMD Desa Malinau Kota Rt. 017 itu. Kemudian pada saat di Pelabuhan Speed Jalan AMD Desa Malinau Kota RT 017, anggota Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki dengan perilaku mencurigakan, lalu anggota Sat Resnarkoba mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Sabranto alias Anto Bujol (31).
Kemudian anggota Satuan Resnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik warna hitam yang ditemukan didalam tas punggung warna hitam milik Anto Bujol itu.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Malinau, guna pemeriksaan lebih lanjut di Pelabuhan Speed Jalan AMD Desa Malinau Kota RT 017 Kec. Malinau Kota, Kabupaten Malinau.
“Tersangka dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2)Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan satu bungkus serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,49 (lima puluh koma empat puluh sembilan) gram, satu buah plastik warna hitam dan buah tas punggung warna hitam. (Ant)