OTT Hakim Manado, KPK Tetapkan 2 Tersangka

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam operasi tangkap tangan oknum hakim di Manado Sulawesi Utara.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial AAM dan SDW, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh penyidik KPK. Tersangka AAM diketahui sebagai Anggota Komisi XI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Sedangkan tersangka SDW diketahui masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado”, demikian Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, saat gelar pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (7/10/2017) malam.

Menurut Laode, total ada 5 orang yang sebelumnya ditangkap dan diamankan pada saat melakukan kegiatan OTT di sebuah hotel yang terletak di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan selama 1 x 24 jam di Gedung KPK Jakarta, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing AAM dan SDW.

“Tersangka AAM diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan SDW diduga sebagai pihak penerima suap”, jelasnya.

Laode juga mengatakan, saat gelar OTT petugas KPK juga menyita dan mengamankan sejumlah uang tunai sebesar 64 Dolar Singapura (SGD).
Uang tunai yang diduga sebagai suap tersebut ditemukan KPK dalam 3 amplop yang berbeda, masing-masing berwarna cokelat dan putih.

Berdasarkan penyelidikan petugas KPK, uang tersebut diduga merupakan bagian  dari total commitmen fee yang sebelumnya disepakati antara AAM dan SDW. Total uang tunai yang dijanjikan diperkirakan sebesar 100 ribu Dolar Singapura (SGD). Uang tersebut diduga berkaitan untuk menghentikan kasus perkara hukum yang menjerat mantan Bupati Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara.

Tersangka AAM diketahui juga merupakan salah satu anak kandung mantan Bupati Bolaang Mangondow. AAM secara resmi dilantik menjadi Anggota Komisi XI DPR RI dengan masa jabatan 2014 hingga 2019. AAM sebelumnya diduga telah menyiapkan sejumlah uang untuk menyuap SDW dengan harapan supaya mantan Bupati Bolaang Mangondow tersebut tidak ditahan atau dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lihat juga...