Musorkab KONI Sleman Salahi AD/ART

YOGYAKARTA –– Polemik pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sleman melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab), belum juga tuntas. KONI DIY enggan mengukuhkan ketua terpilih karena dinilai menyalahi AD/ART.

Musorkab digelar 1 Oktober silam di Hotel Merapi Merbabu. Pramono secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum KONI Sleman. Ketua Umum KONI DIY dr Hadianto Ismangoen mengatakan, polemik Musorkab Sleman akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepada Cendana News, pria yang akrab disapa dr Antok mengungkapkan, hingga saat ini KONI DIY enggan mengukuhkan hasil Musorkab karena tidak sesuai AD/ART KONI. Menurutnya, pemilihan ketua umum seharusnya digelar melalui mekanisme Musorkablub dan dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt).

“Pak Pramono sebelumnya adalah ketua umum namun beliau sudah mengundurkan diri. Sehingga Musorkablub seharusnya dilaksanakan oleh plt,” ucap dr Antok, Selasa (31/10/2017).

Pramono sendiri mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum KONI Sleman saat mencalonkan diri sebagai Ketum KONI DIY. Ia kemudian terpilih sebagai Ketua II, selang lima bulan setelah dikukuhkan KONI Pusat.

Dia menyatakan mundur dan kembali menjabat Ketum KONI Sleman. Hal inilah yang menimbulkan polemik. Sesuai AD/ART KONI, Plt Ketua Umum KONI Sleman seharusnya berkewajiban menggelar Musorkablub untuk memilih ketua umum baru.

Permasalahan ini sempat diangkat dalam rapat anggota tahunan KONI DIY melalui sidang komisi II di Sahid Rich Hotel, Sabtu (28/10/2017). Dalam sidang komisi II (bidang organisasi dan Umum) merekomendasikan agar masalah yang dihadapi KONI Sleman dapat segera diselesaikan.

Sebab, jika berlarut-larut dipastikan akan merugikan kegiatan pembinaan bagi atlet setempat. Untuk menindaklanjuti rekomendasi sidang komisi II tersebut, dr Antok menjadwalkan pertemuan dengan Ketua Umum terpilih dan tim formatur hasil Musorkab KONI Sleman pada 1 November mendatang.

“Kami dari KONI DIY hanya berusaha agar semuanya berjalan sesuai ketentuan yang ada. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Terutama terkait dengan keabsahan dan hukum. Besok kami akan bertemu dengan beliau,” jelas dr Antok.

Lihat juga...