Febri Diansyah menambahkan bahwa pemanggilan terhadap empat orang saksi tersebut sangat diperlukan penyidik KPK untuk mengungkap sekaligus menelusuri sejumlah aliran dana yang diduga diberikan perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Penyidik KPK masih mencoba menelusuri berapa nilai uang yang diberikan kepada sejumlah pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP tersebut.
Perusahaan konsorsium PT. Murakabi Sejahtera tersebut belakangan telah dinyatakan sebagai pemenang terkait proses lelang tender proyek pengadaan e-KTP. Tak lama kemudian perusahaan tersebut diduga memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai suap kepada pejabat atau petinggi di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia.
KPK menduga bahwa konsorsium PT. Murakabi Sejahtera belakangan juga memberikan uang kepada sejumlah petinggi dan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Namun hingga saat ini penyidik KPK masih belum mengetahui secara pasti berapa besaran nilai nominal uang yang dibagi-bagikan kepada sejumlah Anggota Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014.