JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan. Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus perkara proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP di Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Timur.
Pantauan Cendana News dari Gedung KPK Jakarta, Vidi Gunawan adalah salah satu saksi kasus perkara e-KTP yang paling sering dipanggil penyidik KPK. Vidi Gunawan diketahui sering mendatangi Gedung KPK Jakarta untuk keperluan dimintai keterangan seputar kasus perkara dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP.
Vidi Gunawan belakangan diketahui merupakan adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan suap kasus perkara e-KTP. Vidi Gunawan akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), mantan Direktur Utama PT. Quadra Solution.
Menurut keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, selain memanggil Vidi Gunawan, penyidik KPK juga memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya. Masing-masing Yusuf Darwin Salim dan Marieta, keduanya dari pihak swasta dan juga Irman, mantan Direktur Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Penyidik KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi yang dipanggil penyidik KPK di antaranya Vidi Gunawan, Yusuf Darmin Salim, Marieta dan juga Irman. Keempat orang yang dipanggil tersebut akan bersaksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Mereka akan ditanya terkait aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/10/2017).
Febri Diansyah menambahkan bahwa pemanggilan terhadap empat orang saksi tersebut sangat diperlukan penyidik KPK untuk mengungkap sekaligus menelusuri sejumlah aliran dana yang diduga diberikan perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Penyidik KPK masih mencoba menelusuri berapa nilai uang yang diberikan kepada sejumlah pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP tersebut.
Perusahaan konsorsium PT. Murakabi Sejahtera tersebut belakangan telah dinyatakan sebagai pemenang terkait proses lelang tender proyek pengadaan e-KTP. Tak lama kemudian perusahaan tersebut diduga memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai suap kepada pejabat atau petinggi di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia.
KPK menduga bahwa konsorsium PT. Murakabi Sejahtera belakangan juga memberikan uang kepada sejumlah petinggi dan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Namun hingga saat ini penyidik KPK masih belum mengetahui secara pasti berapa besaran nilai nominal uang yang dibagi-bagikan kepada sejumlah Anggota Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014.