JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan. Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus perkara proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP di Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Timur.
Pantauan Cendana News dari Gedung KPK Jakarta, Vidi Gunawan adalah salah satu saksi kasus perkara e-KTP yang paling sering dipanggil penyidik KPK. Vidi Gunawan diketahui sering mendatangi Gedung KPK Jakarta untuk keperluan dimintai keterangan seputar kasus perkara dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP.
Vidi Gunawan belakangan diketahui merupakan adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan suap kasus perkara e-KTP. Vidi Gunawan akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), mantan Direktur Utama PT. Quadra Solution.
Menurut keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, selain memanggil Vidi Gunawan, penyidik KPK juga memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya. Masing-masing Yusuf Darwin Salim dan Marieta, keduanya dari pihak swasta dan juga Irman, mantan Direktur Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Penyidik KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi yang dipanggil penyidik KPK di antaranya Vidi Gunawan, Yusuf Darmin Salim, Marieta dan juga Irman. Keempat orang yang dipanggil tersebut akan bersaksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Mereka akan ditanya terkait aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/10/2017).