JAKARTA – Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang Grand Caribou yang jatuh di Mimika, Provinsi Papua, 31 Oktober 2016.
Termasuk pengoperasiannya mengingat usianya yang sudah di atas 30 tahun. Kerugian keuangan negara akibat pengadaan pesawat tersebut diperkirakan mencapai angka Rp116 miliar mengingat pesawat itu jatuh satu bulan setelah beroperasi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono mengatakan, bahwa penyidikan dugaan pengadaan pesawat tersebut masih berjalan. Penyidik saat ini masih berupaya mengumpulkan alat bukti, terutama terkait dengan informasi jaminan asuransi yang cair dan sudah masuk ke rekening pemda.
Mengenai kemungkinan memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya terkait dengan izin pengoperasian, Warih berdalih pihaknya belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap Menhub. “Belum ada rencana ke arah sana (pemeriksaan Menhub),” katanya.
Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPP-Papua) menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga menyatakan pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas 30 tahun.
Pesawat itu diproduksi pada tahun 1960 dibuat pabrikan Viking Air Limited (De Havilland) di Kanada dan direka ulang oleh Pen Turbo Aircraft Inc (Penta Inc).
Reka ulang pesawat dilakukan dengan mengganti mesin dan beberapa komponen lainnya sebelum dijual kembali kepada pihak swasta rekanan Pemerintah Daerah Puncak Papua yang memenangi proyek pengadaan senilai Rp116 miliar.