Jangan Terjemahkan Nama Daerah Sumbar ke Bahasa Lain
PADANG – Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Taufik Effendi mengaku, bahwa ada nama daerah atau nagari di bumi ranah Minang yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, yang apabila dipahami mengalami beda makna.
Ia mengatakan, sejumlah nama daerah atau nagari yang cukup sering diterjemahkan dari bahasa Minang ke bahasa Indonesia, seperti Koto Kociak yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia Koto Kecil. Lalu, juga ada yang menyebutkan nama daerah Padang Mangateh, yang merupakan salah satu tempat petenakan sapi di Sumatera Barat, diterjemahkan menjadi Padang Mengatas.
“Sebaiknya orang-orang yang menuliskan nama daerah di Sumbar dengan menterjemahkan ke bahasa Indonesia, jangan asal tulis saja. Karena, nama-nama daerah di Sumbar ini punya sejarahnya. Sebab ini adalah peran datuak dalam salingka nagari, sehingga ditetapkan nama di suatu daerah. Apalagi bahasa Minang tidak akan sama maknanya jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia,” katanya, Kamis (26/10/2017).
Menurutnya, dengan kondisi saat ini, ada beberapa orang yang mengucapkan bahasa Minang setengah-setengah, yakni bahasa Minang yang dicampuradukkan dengan bahasa Indonesia, juga menjadi salah satu penyebab munculnya nama daerah di Sumbar dikenal dengan nama yang telah diterjemahkan.
Taufik juga menyebutkan, selain telah menjadi suatu kebiasaan bagi generasi zaman sekarang, yang menyebutkan nama-nama daerah dengan diterjemahkan, persoalan nama-nama daerah yang diterjemahkan itu juga telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal yang turut membuat persoalan nama daerah di Sumbar, bukan dikenal dengan bahasa lokal, tapi sudah diterjemahkan juga.
“Terkait hal ini perlu dicarikan solusi, supaya daerah di Sumbar dikenal dengan nama khas daerahnya. Namun, hal yang bisa dilakukan ialah pemerintahan di nagari perlu membuat Peraturan Nagari (Pernag) tentang nama-nama daerah,” tegasnya.
Menurutnya, melalui Pernag, pemerintah nagari bersama masyarakat di setiap nagari bisa mengubah persepsi orang-orang yang selama ini menerjemahkan nama daerah berbahasa Minang ke bahasa Indonesia. Hal ini mengingat, nagari atau desa yang memiliki adat istiadat akan bisa menjelaskan, asal usul diberikan nama sebuah nagari.
Ia menilai, upaya tersebut perlu dilakukan karena nama atau bahasa daerah merupakan kearifan lokal yang harus dijaga dan dilestarikan. Apalagi, nama daerah yang menggunakan bahasa lokal, tidak bisa diterjemahkan, karena akan mengalami perbedaan makna.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, untuk mengembalikan penyebutan nama daerah dengan bahasa lokal seperti Minang, perlu menjajaki sejarah munculnya nama daerah di suatu tempat tersebut.
“Untuk memastikan benar atau tidaknya nama sebuah daerah atau nagari, kenali sejarahnya. Jika sudah tahu, maka bisa ditetapkan bahwa nama daerah itu murni menggunakan bahasa Minang. Hal ini mengingat, terkadang ada bahasa Minang yang dialeknya menggunakan bahasa Indonesia,” ujarnya.
Ia mencontohkan, untuk Andalas, cukup banyak masyarakat di Sumatera Barat yang menuturkan dengan dialek Minang yang menyebutkan Andaleh. Hal itu sebenarnya tidak salah, karena pada dasarnya yang benar ialah Andalas, cuma soal dialek Minang saja yang berganti menyebutkan Andaleh.
Nasrul mengatakan, saat ini upaya pengembalian nama daerah itu bisa saja dilakukan, karena berhubungan dengan kearifan lokal dan budaya daerah, seperti di Minangkabau.