Jangan Terjemahkan Nama Daerah Sumbar ke Bahasa Lain

“Terkait hal ini perlu dicarikan solusi, supaya daerah di Sumbar dikenal dengan nama khas daerahnya. Namun, hal yang bisa dilakukan ialah pemerintahan di nagari perlu membuat Peraturan Nagari (Pernag) tentang nama-nama daerah,” tegasnya.

Menurutnya, melalui Pernag, pemerintah nagari bersama masyarakat di setiap nagari bisa mengubah persepsi orang-orang yang selama ini menerjemahkan nama daerah berbahasa Minang ke bahasa Indonesia. Hal ini mengingat, nagari atau desa yang memiliki adat istiadat akan bisa menjelaskan, asal usul diberikan nama sebuah nagari.

Ia menilai, upaya tersebut perlu dilakukan karena nama atau bahasa daerah merupakan kearifan lokal yang harus dijaga dan dilestarikan. Apalagi, nama daerah yang menggunakan bahasa lokal, tidak bisa diterjemahkan, karena akan mengalami perbedaan makna.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, untuk mengembalikan penyebutan nama daerah dengan bahasa lokal seperti Minang, perlu menjajaki sejarah munculnya nama daerah di suatu tempat tersebut.

“Untuk memastikan benar atau tidaknya nama sebuah daerah atau nagari, kenali sejarahnya. Jika sudah tahu, maka bisa ditetapkan bahwa nama daerah itu murni menggunakan bahasa Minang. Hal ini mengingat, terkadang ada bahasa Minang yang dialeknya menggunakan bahasa Indonesia,” ujarnya.

Ia mencontohkan, untuk Andalas, cukup banyak masyarakat di Sumatera Barat yang menuturkan dengan dialek Minang yang menyebutkan Andaleh. Hal itu sebenarnya tidak salah, karena pada dasarnya yang benar ialah Andalas, cuma soal dialek Minang saja yang berganti menyebutkan Andaleh.

Nasrul mengatakan, saat ini upaya pengembalian nama daerah itu bisa saja dilakukan, karena berhubungan dengan kearifan lokal dan budaya daerah, seperti di Minangkabau.

Lihat juga...