Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bangka Tengah Peroleh Rp1,5 Miliar
KOBA – Unit Pelaksanaan Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerimaan pajak kendaraan dari hasil program pemutihan sejak Agustus hingga September 2017 mencapai Rp1,5 miliar.
Jumlah tersebut tercatat belum diperoleh dari seluruh kendaraan yang tercatat menunggak membayar pajak.”Nilai tersebut baru 25 persen dari total jumlah kendaraan yang menunggak membayar pajak dan belum memanfaatkan program pemutihan,” kata Kepala UPT Samsat Bangka Tengah, Jasmani, Jumat (6/10/2017).
Program pemutihan bagi kendaraan yang menunggak membayar pajak mulai dibuka sejak Agustus hingga 30 Desember 2017. Memperhitungkan peroleh dari 25 persen yang sudah memanfaatkan kebijakan tersebut, diyakini potensi pendapatan yang diperoleh akan sangat besar jika seluruh kendaraan memanfaatan program pemutihan pajak.
“Jika semua pemilik kendaraan yang menunggak pajak memanfaatkan program pemutihan pajak, maka potensi pemasukan daerah dari sektor pajak besar sekali,” ujarnya.
Jasmani menjelaskan, penerimaan pajak sebesar Rp1,5 miliar itu bersumber dari pajak kendaraan roda empat sebanyak 320 unit sebesar Rp1.048.741.217 dan roda dua berjumlah 1.203 unit Rp432.949.800.
Dari potensi yang ada, saat ini Samsat Bangka Tengah hanya menargetkan 50 persen penunggak pajak yang memanfaatkan program pemutihan. “Kami menargetkan pemasukan 50 persen dari total jumlah kendaraan yang menunggak pajak. Kalau untuk mencapai 100 persen sepertinya sangat berat,” ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Babel. Hanya saja program Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja tidak masuk program pemutihan dan tetap harus dibayar dengan nominal normal.