Delapan Ekor Kukang Sumatera Hasil Sitaan Dilepasliarkan
Kepala BKSDA Sumbar Toto Indraswanto juga mengatakan berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist, Kukang Sumatera termasuk dalam kategori rentan punah akibat kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan serta digunakan untuk kebutuhan medis atau spiritual.
“Kukang ini merupakan primata nokturnal yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Kukang termasuk dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional,” jelasnya.
Menurutnya, dengan telah dilepasliar delapan ekor Kukang dari hasil penyitaan dari oknum yang hendak memperdagangkan itu, ke depan BKSDA akan terus melakukan koordinasi dengan aparat keamanan termasuk juga masyarakat, supaya tidak ada lagi perdagangan hewan yang dilindungi.