Delapan Ekor Kukang Sumatera Hasil Sitaan Dilepasliarkan

PADANG – Sebanyak delapan ekor primata jenis Kukang Sumatera (nycticebus coucang) dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya Bung Hatta Kota Padang, Sumatera Barat.

Delapan ekor primata nokturnal (aktif di malam hari) tersebut, merupakan barang bukti hasil penyitaan penegak hukum penyelidikan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Pekanbaru Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau, dari seorang petani dan tukang ojek yang diamankan di Lubuk Basung dan Maninjau, Kabupaten Agam, beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, sebelum Kukang korban perdagangan itu dilepasliarkan, sebelumnya Kukang tersebut telah ditranslokasi ke pusat rehabilitasi yang berada di Solok. Hal itu dilakukan agar delapan ekor Kukang tersebut dapat beradaptasi terlebih dulu dengan lingkungan alam, sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat.

“Jadi hewan Kukang ini merupakan hasil penyitaan penegak hukum dari oknum yang memperdagangkan hewan Kukang. Hewan tersebut disita dalam keadaan masih hidup sehingga setelah direhabilitasi kita memilih untuk melepasnya kembali ke habitat,” ujarnya, Jumat (6/10/2017).

Menurutnya, KLHK akan berupaya melakukan tindakan pencegahan dan penanganan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi. Sehingga dengan cara dilakukannya penegakan hukum bisa memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan.

“Bagi siapa saja yang memelihara satwa dilindungi akan berurusan dengan hukum. Saya berharap agar masyarakat tidak memelihara satwa dilindungi. Bila masih ada yang memelihara, KLHK meminta supaya diserahkan pada pihak yang berwenang,” imbaunya.

Lihat juga...