Cari Barang Bukti, KPK Geledah Kantor Pemerintahan Konawe Utara
JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terkait adanya kegiatan penggeledahan di sejumlah kantor-kantor Pemerintahan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Demi keamanan, petugas mendapatkan pengawalan dari Polres Konawe Utara pada saat melakukan penggeledahan.
“Benar hari ini sejumlah petugas KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan guna mencari barang bukti di beberapa lokasi yaitu di komplek Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara, salah satu yang digeledah adalah Kantor Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah,” jelasnya saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/10/2017)
Penggeledahan di Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bappedalda) mencari dokumen dan surat berharga lainnya untuk mendalami dikeluarkannya sejumlah izin penambangan bijih Nikel yang disinyalir telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Disebutkan, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah dokumen yang berisi seputar mekanisme perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Sementara itu, sedikitnya ada 6 orang saksi yang sempat menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Markas Kepolsian Resort (Mapolres) Konawe Utara terkait kasus korupsi yang menjerat Aswad Sulaiman.
Febri menambahkan, tidak tertutup kemungkinan masih ada banyak saksi yang belum sempat diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus perkara korupsi penyalahgunaan perizinan tambang, namun Aswad Sulaiman hingga saat ini belum ditahan. Tersangka diketahui masih menempati rumah kediaman pribadinya di Kota Kendari, Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pihak KPK secara resmi telah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Aswad Sulaiman kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Dengan demikian tersangka tidak diizinkan meninggalkan wilayah Indonesia dengan alasan apapun sekarang-kurangnya dalam waktu 6 bulan ke depan.