BPOM NTB Gandeng KPID Awasi Iklan Obat
Ditambahkan, berdasarkan catatan BPOM RI, iklan produk obat – obatan termasuk makanan yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 17 persen, sementara untuk iklan obat – obatan tradisional tidak sesuai ketentuan mencapai 13,44 persen.
Sangsi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran iklan tidak sesuai ketentuan bukannya tidak pernah diberikan, tapi ketika diberikan peringatan tidak diberhentikan, terutama oleh media yang mengiklankan dengan menggandeng KPI dan KPID yang memiliki wewenang menghentikan pengawasan dan penindakan akan lebih efektif.
“Sangsi akibat pelanggaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari teguran, sangsi administrasi sampai pencabutan izin usahan,” ujar Ondri.
Dalam memberikan sangsi kami melakukan evaluasi terlebih dahulu, sehingga suatu perusahaan dalam melakukan iklan bisa sesuai prosedur dan semakin berkualitas memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga akan berdampak terhadap peningkatan derajat dan kualitas kesehatan masyarakat.
KPID Siap Lakukan Penindakan
Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Sukri Aruman meminta kepada semua media khususnya di NTB untuk lebih hati-hati dalam memproduksi, menyiarkan dan menayangkan iklan produk dari suatu perusahaan.
“Jangan sampai iklan dari perusahaan yang ada, baik produk barang maupun produk obat-obatan, suplemen dan makanan melanggar ketentuan dan berisi konten negatif berbau pornografi atau bohong,” ingat Sukri.
Harus diingat, kalau ada potensi pelanggaran, sangsinya tidak main dan akan diberikan tindakan dan sangsi pidana, kalau radio sangsi pidana 5 tahun denda satu miliar rupiah, sementara televisi sangsi pidana 5 tahun dan denda 10 miliar rupiah.