BPOM NTB Gandeng KPID Awasi Iklan Obat

MATARAM — Peredaran produk obat-obatan termasuk makanan berbahaya bagi kesehatan masyarakat konsumen belakangan tidak saja dilakukan secara langsung, peredarannya bahkan mulai kencang dilakukan melalui iklan media massa, baik cetak, elektronik maupun televisi

“Peredaran iklan obat-obatan berbahaya melalui media cetak, online dan televisi bagi kesehatan masyarakat sudah sangat menghawatirkan. Oleh karena itu kami melakukan engawasan perlu terus ditingkatkan dan dimaksimalkan,” kata Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisonal, Kosmetika dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Ondri Dwi Sampurno di Mataram, Rabu (25/10/2017).

Salah satu upaya untuk meningkatkan dan memaksimalkan pengawasan terhadap peredaran iklan obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, pihaknya telah menggandeng KPI pusat maupun KPID termasuk di NTB.

Menurutnya dengan menggandeng KPID, baik pengawasan maupun penindakan akan lebih efektif dilakukan, karena KPI maupun KPID merupakan lembaga yang mengawasi langsung lembaga penyiaran media televisi maupun elektronik sebagai media promosi iklan obat terlarang.

“Nanti dalam pengawasan dan penindakan, BPOM dan KPI maupun KPID bisa masuk sesuai bidang masing – masing, BPOM dari sisi aturan atau UU Kesehatan, sementara KPI dan KPID masuk melalui UU penyiaran yang melanggar ketentuan,” katanya.

Diakui Ondri, harus diakui, Iklan bagi perusahaan di era kemajuan tekhnologi dan informasi sekarang ini seperti pedang bermata dua, di satu sisi dibutuhkan perusahaan untuk promosi dan meningkatkan penjualan, supaya produk bisa dibeli, tapi pada sisi lain iklan kalau tidak dilakukan pengawasan, akan membahayakan konsumen dan masyarakat.

Lihat juga...