BPOM NTB Gandeng KPID Awasi Iklan Obat
MATARAM — Peredaran produk obat-obatan termasuk makanan berbahaya bagi kesehatan masyarakat konsumen belakangan tidak saja dilakukan secara langsung, peredarannya bahkan mulai kencang dilakukan melalui iklan media massa, baik cetak, elektronik maupun televisi
“Peredaran iklan obat-obatan berbahaya melalui media cetak, online dan televisi bagi kesehatan masyarakat sudah sangat menghawatirkan. Oleh karena itu kami melakukan engawasan perlu terus ditingkatkan dan dimaksimalkan,” kata Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisonal, Kosmetika dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Ondri Dwi Sampurno di Mataram, Rabu (25/10/2017).
Salah satu upaya untuk meningkatkan dan memaksimalkan pengawasan terhadap peredaran iklan obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, pihaknya telah menggandeng KPI pusat maupun KPID termasuk di NTB.
Menurutnya dengan menggandeng KPID, baik pengawasan maupun penindakan akan lebih efektif dilakukan, karena KPI maupun KPID merupakan lembaga yang mengawasi langsung lembaga penyiaran media televisi maupun elektronik sebagai media promosi iklan obat terlarang.
“Nanti dalam pengawasan dan penindakan, BPOM dan KPI maupun KPID bisa masuk sesuai bidang masing – masing, BPOM dari sisi aturan atau UU Kesehatan, sementara KPI dan KPID masuk melalui UU penyiaran yang melanggar ketentuan,” katanya.
Diakui Ondri, harus diakui, Iklan bagi perusahaan di era kemajuan tekhnologi dan informasi sekarang ini seperti pedang bermata dua, di satu sisi dibutuhkan perusahaan untuk promosi dan meningkatkan penjualan, supaya produk bisa dibeli, tapi pada sisi lain iklan kalau tidak dilakukan pengawasan, akan membahayakan konsumen dan masyarakat.
Ditambahkan, berdasarkan catatan BPOM RI, iklan produk obat – obatan termasuk makanan yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 17 persen, sementara untuk iklan obat – obatan tradisional tidak sesuai ketentuan mencapai 13,44 persen.
Sangsi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran iklan tidak sesuai ketentuan bukannya tidak pernah diberikan, tapi ketika diberikan peringatan tidak diberhentikan, terutama oleh media yang mengiklankan dengan menggandeng KPI dan KPID yang memiliki wewenang menghentikan pengawasan dan penindakan akan lebih efektif.
“Sangsi akibat pelanggaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari teguran, sangsi administrasi sampai pencabutan izin usahan,” ujar Ondri.
Dalam memberikan sangsi kami melakukan evaluasi terlebih dahulu, sehingga suatu perusahaan dalam melakukan iklan bisa sesuai prosedur dan semakin berkualitas memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga akan berdampak terhadap peningkatan derajat dan kualitas kesehatan masyarakat.
KPID Siap Lakukan Penindakan
Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Sukri Aruman meminta kepada semua media khususnya di NTB untuk lebih hati-hati dalam memproduksi, menyiarkan dan menayangkan iklan produk dari suatu perusahaan.
“Jangan sampai iklan dari perusahaan yang ada, baik produk barang maupun produk obat-obatan, suplemen dan makanan melanggar ketentuan dan berisi konten negatif berbau pornografi atau bohong,” ingat Sukri.
Harus diingat, kalau ada potensi pelanggaran, sangsinya tidak main dan akan diberikan tindakan dan sangsi pidana, kalau radio sangsi pidana 5 tahun denda satu miliar rupiah, sementara televisi sangsi pidana 5 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
Sukri menambahkan, KPID dalam bekerja, selain menerima laporan , tapi tetap bekerja berdasarkan UU bukan berdasarkan aduan. KPID sudah melakukan himbauan agar media berhati – hati menyiarkan atau menayangkan iklan produk pengobatan dan suplemen kesehatan, tanyakan dulu apakah perusahan kesehatan yang hendak beriklan telah mendapatkan izin dari pihak terkait, termasuk obat sudah mendapatkan izin edar.