UMK Diminta Membuat Legalitas Usaha

SOLOK – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyebutkan masih cukup banyak pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang belum membuat izin usaha kecil.

Wakil Wali Kota Solok, Reiner mengatakan, izin usaha itu perlu diurus karena legalitas usaha yang diberikan kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, izin usaha tersebut tidak hanya bisa memberikan perlindungan terhadap UMK, akan tetapi juga mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, serta mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank atau non-bank.

“Hal ini telah saya sampaikan kepada seribu lebih pelaku UMK di Solok pada pekan pertama September 2017 lalu. Kenapa ini perlu saya sampaikan, karena Pemko inginkan keberadaan dan pertumbuhan UMK perlu adanya perlindungan. Jadi untuk mendapatkan hal itu, perlu diurus izinnya, sehingga pemerintah bisa tahu,” katanya, ketika dihubungi dari Padang, Selasa (26/9/2017).

Ia mengatakan, banyak pelaku usaha yang masih belum mengetahui mengenai soal perizinan. Perizinan selama ini melalui satu pintu. Pada bulan Februari 2015, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui lurah atau camat. Untuk mendapatkan IUMK maka pelaku UMK harus melampirkan beberapa dokumen yang mencakup, yakni surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal, informasi jenis dan lokasi usaha, KTP, Kartu Keluarga, pas foto dan mengisi kelengkapan formulir.

“Untuk diketahui, dalam mengurus IUMK ini pelaku usaha tidak dikenakan biaya atau pungutan. Dengan demikian, tentunya saya berharap UMK yang ada di Solok segeralah mengurus IUMK,” harapnya.

Lihat juga...