Ratusan buruh di Bekasi kembali beraksi tuntut kenaikan UMK
Admin
BEKASI, Cendana News – Ratusan buruh di Kota Bekasi kembali menggelar aksi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat, Selasa (29/11/2022).
Aksi ratusan buruh ini menyebabkan kemacetan di Jalan A Yani dan dari Jalan Ir Juanda, Jalan Jenderal Sudirman menuju Tol Bekasi Barat. Mereka juga memarkir motor di tepi jalan.
Aksi buruh tersebut untuk menuntut kenaikan Upah Mininum Kota (UMK) 2023 naik sebesar 13 persen.
Mayoritas buruh dalam aksi dengan mengendarai sepeda motor langsung menuju depan kantor Disnaker Kota Bekasi, berorasi terkait kenaikan UMK 2023.
Mereka sempat menutup akses jalan Ahmad Yani Kota Bekasi yang merupakan akses utama bagi masyarakat beraktivitas.
Sempat terdengar bunyi klakson kendaraan imbas dari penutupan jalan ini.
Lalu, para buruh pun bergerak menuju depan kantor Disnaker Kota Bekasi melanjutkan aksi mereka terkait tuntutan kenaikan UMK sebesar 13 persen.
Sebagai bentuk aksi protes para massa buruh sempat mendorong kendaraan mereka dari kantor Pemkot Bekasi ke depan kantor Disnaker.
Beberapa petugas kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi pun meminta para buruh untuk membuka akses jalan bagi masyarakat yang akan melintas.
Seperti diketahui, jika batas pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Penetapan UMK 2023 akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi kota/kabupaten. Formula penetapan UMK menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
Jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan.
Kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.
Ketiga, ada faktor alfa, yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.
Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh.
Karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen.
Maka, UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat merupakan keputusan terbaik.
Sebab, dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.
Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.
Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.
Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.
“Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” kata Taufik.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Kemungkinan ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi, ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.
Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota pada 7 Desember 2022.