MALANG – Ratusan supir angkutan kota dan taksi, hari ini, Selasa (26/9/2017) kembali menggelar unjuk rasa menolak keberadaan transportasi online di Kota Malang. Dalam aksi tersebut, para supir memarkir angkot dan taksinya di depan kantor Balai Kota hingga di depan stasiun Kota Baru.
Humas Forum Angkutan Kota (Forkot) Malang, Rudianto mengatakan, aksi mogok ini kembali dilakukan karena mereka menganggap Pemerintah Kota (Pemko) Malang belum ada tindakan tegas untuk melarang keberadaan transportasi online di Kota Malang.
“Kalau sudah dinyatakan dilarang, maka harus ada konsekuensi hukumnya jika dilanggar. Jadi harus benar-benar ditindak jika tetap beroperasi. Untuk itu kami sekarang meminta Pemko Malang untuk mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan online. Kami dari pihak angkutan umum agar bisa beroperasi harus mengantongi ijin dari 12 pintu mulai dari uji KIR, trayek, ijin usaha dan sebagainya. Jadi bukan cuma beli mobil, punya STNK lalu dengan seenaknya bisa menaikkan penumpang, tidak semudah itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Rudianto mengatakan, meskipun hari ini aksi mereka belum mendapatkan keputusan apapun dari pihak Pemko Malang, namun besok ia bersama dengan anggota Forkot lainnya akan datang kembali untuk memenuhi undangan Pemko Malang membahas tentang transportasi online.
“Forkot dan ketua jalur akan menghadiri pertemuan besok di balai kota jam 10 pagi untuk membahas permasalahan ini. Tapi kalau sampai besok belum ada keputusan yang berpihak kepada kami, pada hari itu juga kita akan mengajukan lagi ijin untuk demo. Hari Kamis kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak,” ungkapnya.
Sambil menunggu keputusan besok, pihaknya juga meminta agar para supir angkot dan taksi bisa kembali melayani masyarakat dengan baik.
Sementara itu, dengan adanya aksi unjuk rasa, masyarakat yang membutuhkan angkutan kota terpaksa harus diangkut dan diantar menggunakan mobil dan truk dari pihak kepolisian maupun tentara.
