Polisi Dikerahkan dalam Eksekusi Lahan Terdampak JTTS di Penengahan

Alat berat dikerahkan di lokasi eksekusi lahan terdampak JTTS /Foto: Henk Widi.

Proses pembangunan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggibesar paket I Bakauheni -Sidomulyo Lampung Selatan terus dikebut oleh pelaksana proyek PT Pembangunan Perumahan (PP) meski menghadapi beberapa kendala berupa pembebasan lahan yang lambat akibat sanggahan dari pemilik lahan, cuaca serta faktor lain.

General Affairs PT Pembangunan Perumahan, Yus Yusuf,saat dikonfirmasi Cendana News menyebut kasus sanggahan atas bidang tanah yang ada di STA 19 merupakan eksekusi ketiga kalinya. Sebelumnya eksekusi dilakukan di Bakauheni di STA 01 dan STA 05 sehingga beberapa hambatan bisa diselesaikan untuk kelancaran pembangunan proyek bebas hambatan yang ditargetkan bisa digunakan pada 2018.

Meski demikian Yus Yusuf tidak menampik ada lahan yang belum dibebaskan khususnya di Desa Tetaan masih sebanyak 9 bidang lahan yang belum dibebaskan. Dari 9 bidang tersebut empat bidang milik warga di Desa Tetaan Kecamatan Penengahan juga sudah dalam tahap penyelesaian sehingga sudah bisa dilakukan proses pembersihan lahan (land clearing) di wilayah STA 14 Kecamatan Penengahan tersebut.

“Setelah proses pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi proses pembangunan jalan tol bisa terus dilakukan sehingga pembangunan tidak banyak mengalami hambatan,” kata Yus Yusuf.

Yus Yusuf juga menyebut setelah proses pembebasan lahan pengerjaan beberapa jembatan yang melintasi sungai,  jalan layang dan terowongan untuk akses jalan masyarakat terus dilakukan. Tanpa adanya kendala cuaca hujan proses pengerjaan berupa pengecoran rigid pavement terus dilakukan untuk mengejar target pembangunan jalan bebas hambatan yang ditarget bisa digunakan pada 2018.

Lihat juga...