Polisi Dikerahkan dalam Eksekusi Lahan Terdampak JTTS di Penengahan

LAMPUNG — Puluhan personil dari Polres Lampung Selatan disiagakan di Mapolsek Penengahan dalam upaya eksekusi lahan yang berada di STA 19 Desa Kuripan dan STA 14,STA 15 Desa Tetaan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Sebelumnya pemilik lahan melakukan proses sanggahan sehingga proses pembersihan lahan belum bisa dilakukan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, S.I K yang memimpin langsung pengamanan proses eksekusi menyebut suasana berlangsung kondusif sehingga puluhan personil dari satuan sabhara dan kesatuan lain tetap disiagakan di Mapolsek Penengahan tanpa harus menuju ke lokasi eksekusi.

Kapolres mendampingi petugas panitera Pengadilan Negeri Kalianda membacakan putusan pengadilan terkait penyediaan lahan untuk kepentingan jalan umum yang dibutuhkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia  menyebut pemilik lahan sudah cukup kooperatif sehingga menerima putusan pengadilan negeri.

“Pelaksanaan eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera awalnya akan dikerahkan puluhan personil Polres Lamsel namun pemilik tanah justru meminta agar eksekusi dihadiri oleh panitera serta pihak pelaksana tol tanpa harus ada pengerahan polisi,” beber Ferdian Saputra saat memberikan arahan kepada anggotanya di Mapolsek Penengahan, Jumat (29/9/2017).

Setelah melakukan apel personil Polres Lamsel berkoordinasi dengan Polsek Penengahan puluhan anggota langsung menuju ke lokasi eksekusi lahan dengan agenda pembacaan putusan pengadilan terkait permintaan pemohon pemilik lahan di STA 19 Desa Kuripan disaksikan Kapolres Lamsel, Kapolsek Penengahan, pemilik lahan, penggarap lahan, pihak pelaksana pembangunan JTTS yang dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan.

Lihat juga...