Polisi Dikerahkan dalam Eksekusi Lahan Terdampak JTTS di Penengahan

LAMPUNG — Puluhan personil dari Polres Lampung Selatan disiagakan di Mapolsek Penengahan dalam upaya eksekusi lahan yang berada di STA 19 Desa Kuripan dan STA 14,STA 15 Desa Tetaan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Sebelumnya pemilik lahan melakukan proses sanggahan sehingga proses pembersihan lahan belum bisa dilakukan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, S.I K yang memimpin langsung pengamanan proses eksekusi menyebut suasana berlangsung kondusif sehingga puluhan personil dari satuan sabhara dan kesatuan lain tetap disiagakan di Mapolsek Penengahan tanpa harus menuju ke lokasi eksekusi.

Kapolres mendampingi petugas panitera Pengadilan Negeri Kalianda membacakan putusan pengadilan terkait penyediaan lahan untuk kepentingan jalan umum yang dibutuhkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia  menyebut pemilik lahan sudah cukup kooperatif sehingga menerima putusan pengadilan negeri.

“Pelaksanaan eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera awalnya akan dikerahkan puluhan personil Polres Lamsel namun pemilik tanah justru meminta agar eksekusi dihadiri oleh panitera serta pihak pelaksana tol tanpa harus ada pengerahan polisi,” beber Ferdian Saputra saat memberikan arahan kepada anggotanya di Mapolsek Penengahan, Jumat (29/9/2017).

Setelah melakukan apel personil Polres Lamsel berkoordinasi dengan Polsek Penengahan puluhan anggota langsung menuju ke lokasi eksekusi lahan dengan agenda pembacaan putusan pengadilan terkait permintaan pemohon pemilik lahan di STA 19 Desa Kuripan disaksikan Kapolres Lamsel, Kapolsek Penengahan, pemilik lahan, penggarap lahan, pihak pelaksana pembangunan JTTS yang dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan.

Pengosongan lahan untuk proses pembangunan JTTS ruas Bakauheni-Terbanggibesar paket I Bakauheni-Sidomulyo di titik STA 19 Desa Kuripan yang berada sekitar 100 meter dari Sungai Way Asahan bahkan langsung disiagakan alat berat yang akan dipergunakan untuk melakukan proses penggusuran pada lahan yang telah dibebaskan.

Proses pembacaan surat putusan eksekusi oleh PN Kalianda disaksikan pemilik lahan di Desa Kuripan Kecamatan Penengahan dijaga personil Polres Lamsel /Foto: Henk Widi.

Alvian (38) warga Desa Kuripan selaku pemilik lahan tanah persawahan yang ditanami padi berusia sekitar empat bulan dan sudah berbuah oleh penggarap seluas 4575 meter mengaku menerima putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang dibacakan di lokasi yang akan dibebaskan.

Selain bidang tanah persawahan dengan tanaman padi tersebut ia menyebut ada bangunan yang juga mendapatkan ganti rugi berupa gubuk untuk umbulan yang juga berfungsi sebagai tempat menyimpan hasil panen.

Alvian menyebut sempat menyanggah dengan nilai yang lebih besar dari yang ditetapkan namun setelah menjalani proses pengadilan ia mengaku menerima keputusan tersebut dengan nilai nominal ganti rugi lahan,tanam tumbuh dan bangunan keseluruhan mencapai Rp517 juta.

“Saya menerima dengan nilai ganti rugi yang sudah ditetapkan meski saya maunya lebih dari nilai yang ditetapkan oleh panitia pengadaan lahan dan untuk tanam tumbuh menjadi hak penggarap pada lahan yang sedang digadai untuk ditanam padi,” ujar Alvian.

Sementara itu Kris, anak dari penggarap lahan sistem gadai bernama Dasirin yang tengah menunggu padi siap panen sekitar satu bulan ke depan mengaku terpaksa menerima keputusan eksekusi tersebut dengan konsekuensi menerima tanaman padi yang ditanam orangtuanya tidak dipanen. Meski demikian dengan penilaian biaya operasional, bibit dan estimasi hasil panen keluarganya masih menerima uang ganti rugi senilai Rp7 juta.

Alat berat dikerahkan di lokasi eksekusi lahan terdampak JTTS /Foto: Henk Widi.

Proses pembangunan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggibesar paket I Bakauheni -Sidomulyo Lampung Selatan terus dikebut oleh pelaksana proyek PT Pembangunan Perumahan (PP) meski menghadapi beberapa kendala berupa pembebasan lahan yang lambat akibat sanggahan dari pemilik lahan, cuaca serta faktor lain.

General Affairs PT Pembangunan Perumahan, Yus Yusuf,saat dikonfirmasi Cendana News menyebut kasus sanggahan atas bidang tanah yang ada di STA 19 merupakan eksekusi ketiga kalinya. Sebelumnya eksekusi dilakukan di Bakauheni di STA 01 dan STA 05 sehingga beberapa hambatan bisa diselesaikan untuk kelancaran pembangunan proyek bebas hambatan yang ditargetkan bisa digunakan pada 2018.

Meski demikian Yus Yusuf tidak menampik ada lahan yang belum dibebaskan khususnya di Desa Tetaan masih sebanyak 9 bidang lahan yang belum dibebaskan. Dari 9 bidang tersebut empat bidang milik warga di Desa Tetaan Kecamatan Penengahan juga sudah dalam tahap penyelesaian sehingga sudah bisa dilakukan proses pembersihan lahan (land clearing) di wilayah STA 14 Kecamatan Penengahan tersebut.

“Setelah proses pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi proses pembangunan jalan tol bisa terus dilakukan sehingga pembangunan tidak banyak mengalami hambatan,” kata Yus Yusuf.

Yus Yusuf juga menyebut setelah proses pembebasan lahan pengerjaan beberapa jembatan yang melintasi sungai,  jalan layang dan terowongan untuk akses jalan masyarakat terus dilakukan. Tanpa adanya kendala cuaca hujan proses pengerjaan berupa pengecoran rigid pavement terus dilakukan untuk mengejar target pembangunan jalan bebas hambatan yang ditarget bisa digunakan pada 2018.

Pantauan Cendana News selain eksekusi di STA 19 proses eksekusi lahan untuk pembangunan JTTS juga dilakukan di STA 14 dan STA 15 Desa Tetaan Kecamatan Penengahan sebanyak 4 bidang yang dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri Kalianda didampingi Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian Saputra dan Dandim 0421/LS Letkol Arm Untoro Hariyanto dan koordinator pengadaan lahan tol Kementerian PUPR, Syahrial Riza Pahlevi di bawah pengawasan ketat personil Polres Lamsel.

General Affairs PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pelaksana proyek pembangunan JTTS paket I Bakauheni-Sidomulyo Lamsel /Foto: Henk Widi.
Lihat juga...