Polisi Dikerahkan dalam Eksekusi Lahan Terdampak JTTS di Penengahan

Pengosongan lahan untuk proses pembangunan JTTS ruas Bakauheni-Terbanggibesar paket I Bakauheni-Sidomulyo di titik STA 19 Desa Kuripan yang berada sekitar 100 meter dari Sungai Way Asahan bahkan langsung disiagakan alat berat yang akan dipergunakan untuk melakukan proses penggusuran pada lahan yang telah dibebaskan.

Proses pembacaan surat putusan eksekusi oleh PN Kalianda disaksikan pemilik lahan di Desa Kuripan Kecamatan Penengahan dijaga personil Polres Lamsel /Foto: Henk Widi.

Alvian (38) warga Desa Kuripan selaku pemilik lahan tanah persawahan yang ditanami padi berusia sekitar empat bulan dan sudah berbuah oleh penggarap seluas 4575 meter mengaku menerima putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang dibacakan di lokasi yang akan dibebaskan.

Selain bidang tanah persawahan dengan tanaman padi tersebut ia menyebut ada bangunan yang juga mendapatkan ganti rugi berupa gubuk untuk umbulan yang juga berfungsi sebagai tempat menyimpan hasil panen.

Alvian menyebut sempat menyanggah dengan nilai yang lebih besar dari yang ditetapkan namun setelah menjalani proses pengadilan ia mengaku menerima keputusan tersebut dengan nilai nominal ganti rugi lahan,tanam tumbuh dan bangunan keseluruhan mencapai Rp517 juta.

“Saya menerima dengan nilai ganti rugi yang sudah ditetapkan meski saya maunya lebih dari nilai yang ditetapkan oleh panitia pengadaan lahan dan untuk tanam tumbuh menjadi hak penggarap pada lahan yang sedang digadai untuk ditanam padi,” ujar Alvian.

Sementara itu Kris, anak dari penggarap lahan sistem gadai bernama Dasirin yang tengah menunggu padi siap panen sekitar satu bulan ke depan mengaku terpaksa menerima keputusan eksekusi tersebut dengan konsekuensi menerima tanaman padi yang ditanam orangtuanya tidak dipanen. Meski demikian dengan penilaian biaya operasional, bibit dan estimasi hasil panen keluarganya masih menerima uang ganti rugi senilai Rp7 juta.

Lihat juga...