Penegakkan Regulasi Perlindungan Ketenagakerjaan Berlangsung Efektif
Pelaksana Sekertaris Jaksa Muda Perdata dan usaha Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Tarmizi, pada kesempatan itu menyebutkan kerja sama ini membuahkan hasil yang signifikan. Sepanjang 2016-Agustus 2017 BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku telah menyerahkan sebanyak 1.605 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan potensi iuran Rp 28,25 miliar.
Dan potensi Tenaga Kerja sebanyak 2.162 orang, telah di selesaikan sebanyak 765 SKK dengan realisasi iuran Rp 16,80 miliar dan 1.025 Tenaga Kerja. Sedangkan di Papua sepanjang tahun 2017 sampai dengan Agustus, telah di serahkan sebanyak 233 SKK dengan potensi iuran Rp 228,21 juta dan potensi Tenaga Kerja sebanyak 551 orang.
Serta telah diselesaikan sebanyak 25 SKK dengan realisasi iuran Rp94,10 juta dan 114 Tenaga Kerja. Adapun SKK diatas terdiri antara lain perusahaan menuggak iuran, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) program, upah serta tenaga kerja.
“Pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan, sehingga secara hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial bisa terpenuhi,” pungkasnya. (Ant)