BPOM Butuh Perluasan Kewenangan

JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) butuh perluasan kewenangan. Terutama dari sisi data dan informasi mengenai suaut produk sesuai dengan bidang yang diawasinya.

Perluasan kewenangan tersebut dibutuhkan untuk mendukung kemampuan melakukan penelusuran terhadap sebuah barang baik itu obat maupun makanan. “Perlu diberikan kewenangan lebih kepada BPOM menyangkut data dan informasi tentang suatu produk. Itu harusnya kita bisa mempunyai kewenangan lengkap untuk hal tersebut,” ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito, Senin (18/9/2017).

Menurut dia, kewenangan itu perlu dibenahi agar BPOM bisa sepenuhnya mengendalikan data dan menelusuri data produksi sebua barang. Hal tersebut berkaca pada kasus penyalahgunaan tablet berlabel PCC di Kendari yang memakan korban agar terulang kembali.

Penny menuturkan, BPOM membutuhkan payung hukum berupa Undang-Undang Pengawasan Obat agar oknum pelaku kejahatan terjerat sanksi pidana. Presiden menurut Penny, telah memberikan instruksi kepada 13 kementerian dan lembaga untuk mencermati kekuatan yang bisa diberikan kepada BPOM.

“Salah satunya mengurai regulasi yang harus segera diselesaikan dan itu BPOM membutuhkan kepastian regulasi yang harus diselesaikan sehingga BPOM bisa bekerja dengan optimal,” tambahnya.

BPOM kini bekerja membangun sistem informasi dan teknologi sehingga data dan informasi bisa dikendalikan dengan benar. Sistem informasi itu berupa barcode 2D untuk penelusuran obat legal dan ilegal serta pengawasan produksi industri farmasi dan sarana pelayanan.

Jika pusat data selesai dibangun, BPOM membutuhkan data yang terintegrasi mengenai suatu produk dan peredarannya. “Kami butuh kewenangan untuk bisa mendapatkan data dan informasi dari produk, peredaran obat dan dari situ kami bisa memperkuat pengawasan kami,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...