Penegakkan Regulasi Perlindungan Ketenagakerjaan Berlangsung Efektif

MAKASAR – Upaya penegakan regulasi perlindungan ketenagakerjaan oleh BPJS dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdtun) dinilai cukup efektif. Bahkan kerjasama yang dilakukan dianggap mampu memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan.

“Kami berharap Kejaksaan di Sulawesi, Maluku dan Papua dapat memberikan dukungan penuh penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS E Ilyas Lubis, Senin (18/9/2018).

Ilyas menyebut, monitoring dan evaluasi terhadap kerjasama tersebut penting dilakukan, sebagai upaya mengukur efektifitas penerapan regulasi. Serta mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sebelum di Makasar, rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan RI juga dilaksanakan di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, Solo, Pekanbaru dan Bali.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Sudirman Simamora menyebut, bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi. Namun pada prakteknya masih banyak yang menyimpang dari aturan, sehingga diperlukan langkah-langkah efektif dalam penegakkannya.

“Kerja sama dengan Kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada,” tandasnya.

Sedangkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuswahyudi menambahkan, kerja sama ini nantinya akan mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih optimal. “Artinya perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud. Kerja sama ini bagian dari penegakan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pelaksana Sekertaris Jaksa Muda Perdata dan usaha Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Tarmizi, pada kesempatan itu menyebutkan kerja sama ini membuahkan hasil yang signifikan. Sepanjang 2016-Agustus 2017 BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku telah menyerahkan sebanyak 1.605 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan potensi iuran Rp 28,25 miliar.

Dan potensi Tenaga Kerja sebanyak 2.162 orang, telah di selesaikan sebanyak 765 SKK dengan realisasi iuran Rp 16,80 miliar dan 1.025 Tenaga Kerja. Sedangkan di Papua sepanjang tahun 2017 sampai dengan Agustus, telah di serahkan sebanyak 233 SKK dengan potensi iuran Rp 228,21 juta dan potensi Tenaga Kerja sebanyak 551 orang.

Serta telah diselesaikan sebanyak 25 SKK dengan realisasi iuran Rp94,10 juta dan 114 Tenaga Kerja. Adapun SKK diatas terdiri antara lain perusahaan menuggak iuran, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) program, upah serta tenaga kerja.

“Pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan, sehingga secara hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial bisa terpenuhi,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...