Pemprov NTB Targetkan Pajak Rokok Capai Rp338 Miliar

MATARAM – Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan capaian pajak rokok melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp338 miliar. Saat ini baru tercapai sebesar 80 persen.

“Untuk tahun 2017, pajak rokok kita targetkan Rp338 miliar dan kita optimis target tersebut bisa tercapai tahun ini,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mohammad Husni di Mataram, Kamis (21/9/2017).

Target tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan target pajak tahun 2016 yang hanya sebesar Rp192 miliar. Hasil pajak rokok tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

Menurut Husni, pemanfaatan pajak rokok sendiri hanya difokuskan pada dua sektor tersebut, karena memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan masyarakat. Baik melalui pendekatan kesehatan maupun penegakan hukum iklan rokok yang melanggar aturan.

“Ingat, kalau kita mau mempertimbangkan dan memikirkan untung-ruginya, sebenarnya lebih besar biaya perbaikan kesehatan masyarakat akibat rokok daripada hasil pajak yang didapatkan,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan NTB, Nurhandini Eka Dewi mengatakan, pajak rokok yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan selama ini banyak digunakan untuk sosialisasi maupun kampanye tentang bahaya rokok.

Mengingat konsumsi rokok di masyarakat cenderung meningkat dan banyak juga dikonsumsi anak yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Iklan-iklan rokok yang tersebar bebas di sepanjang jalan juga ikut berkontribusi pada tingkat konsumsi rokok yang tinggi.

Lihat juga...