Awasi Netralitas ASN, Pemprov NTB Bentuk Tempat Aduan
MATARAM – Guna memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga netralitas selama proses pelaksanaan Pemilukada serentak 2018 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan membentuk desk Pilkada sebagai tempat masyarakat melakukan aduan jika ada temuan ASN terlibat politik praktis selama Pemilukada berlangsung.
“Desk Pilkada bentukan Pemprov NTB terdiri dari Kesbangpoldagri, biro pemerintahan dan dinas lain, tugasnya menerima aduan masyarakat, jika ada temuan ASN terlibat politik praktis,” kata Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Sayuti di Mataram, Selasa (9/1/2018).
Pembentukan desk pengaduan khusus Pilkada tersebut, terlebih dahulu akan dilaporkan dan meminta izin kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan yang bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilukada.
Karena itulah, dirinya berharap kepada semua ASN lingkup Pemprov NTB maupun Kabupaten/Kota bisa tetap patuh pada ketentuan UU terkait netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pemilukada.
“Laksanakan secara konsisten peraturan pemerintah tentang netralitas selama pelaksanaan Pemilukada. Gubernur juga telah memberikan arahan, jangan sampai ada yang tertangkap Bawaslu karena ketangkap basah mengikuti politik praktis,” katanya.
Mengenai sangsi bisa berupa sangsi teguran, tertulis, skorsing, sampai pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid mengatakan, tahun 2018 merupakan tahun politik. Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak akan digelar di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), baik pemilihan bupati, walikota maupun gubernur.
Karena itulah, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam undang-undang telah diatur bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis dan harus tetap menjaga netralitas selama proses Pemilukada berlangsung.
“Tidak bisa dipungkiri, dalam proses Pemilukada, tidak menutup kemungkinan terjadi tarik menarik kepentingan. Termasuk tidak menutup kemungkinan adanya ASN yang terlibat politik praktis,” tegasnya.
Sebagai badan yang mengawasi proses pelaksanaan Pemilukada, Bawaslu tentu akan melakukan pengawasan dan kalau ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan. Memang dari sisi undang-undang, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sudah ada sangsi tetap.
“ASN tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, termasuk melibatkan diri dalam politik praktis juga tidak boleh,” pungkasnya.