Awasi Netralitas ASN, Pemprov NTB Bentuk Tempat Aduan
Karena itulah, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam undang-undang telah diatur bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis dan harus tetap menjaga netralitas selama proses Pemilukada berlangsung.
“Tidak bisa dipungkiri, dalam proses Pemilukada, tidak menutup kemungkinan terjadi tarik menarik kepentingan. Termasuk tidak menutup kemungkinan adanya ASN yang terlibat politik praktis,” tegasnya.
Sebagai badan yang mengawasi proses pelaksanaan Pemilukada, Bawaslu tentu akan melakukan pengawasan dan kalau ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan. Memang dari sisi undang-undang, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sudah ada sangsi tetap.
“ASN tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, termasuk melibatkan diri dalam politik praktis juga tidak boleh,” pungkasnya.