Pegiat Anti Narkoba di Padang jadi Pengedar

PADANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan sepasang suami-istri yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10 gram. Wadirresnarkoba Polda Sumbar, AKBP. Yulmar Try Himawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh polisi disaat tengah bertransaksi tepatnya di depan Hotel Bumiminang Padang Jalan Bundo Kanduang.
“Mereka berdua merupakan pengedar dan juga pemakai. Disaat digrebek kedua tersangka itu ditemukan tengah menggunakan sabu-sabu dan di TKP juga didapatkan alat bukti seperti alat isap,” katanya di Kantor Polda Sumbar, Rabu (13/9/2017).
Ia menyebutkan, dari keterangan tersangka, pekerjaan sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga, dan aktif sebagai salah satu pegiat antinarkoba di Padang. Aktivitas antinarkoba yang mereka ikuti, bukanlah dari pemerintah seperti dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) atau bahkan dari Badan Narkotika Kota (BNK) Padang, akan tetapi merupakan pegiat antinarkoba yang lembaganya bersifat swasta.
“Pengakuannya dari pegiat antinarkoba. Tapi bukanlah pegiat antinarkoba dari lembaga pemerintahan. Akan tetapi, akibat perbuatannya itu, tersangka telah melanggar Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua BNK Padang, Emzalmi mengaku, sangat menyangkan adanya oknum pegiat anti narkoba malah menjadi pengedar narkoba. Untuk itu ia berharap kepada pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang sepantasnya bagi orang-orang yang terlibat dengan kasus narkoba, seperti pegiat anti narkoba yang mengedarkan sabu-sabu tersebut.
