Pegiat Anti Narkoba di Padang jadi Pengedar

PADANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan sepasang suami-istri yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10 gram. Wadirresnarkoba Polda Sumbar, AKBP. Yulmar Try Himawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh polisi disaat tengah bertransaksi tepatnya di depan Hotel Bumiminang Padang Jalan Bundo Kanduang.

“Mereka berdua merupakan pengedar dan juga pemakai. Disaat digrebek kedua tersangka itu ditemukan tengah menggunakan sabu-sabu dan di TKP juga didapatkan alat bukti seperti alat isap,” katanya di Kantor Polda Sumbar, Rabu (13/9/2017).

Ia menyebutkan, dari keterangan tersangka, pekerjaan sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga, dan aktif sebagai salah satu pegiat antinarkoba di Padang. Aktivitas antinarkoba yang mereka ikuti, bukanlah dari pemerintah seperti dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) atau bahkan dari Badan Narkotika Kota (BNK) Padang, akan tetapi merupakan pegiat antinarkoba yang lembaganya bersifat swasta.

“Pengakuannya dari pegiat antinarkoba. Tapi bukanlah pegiat antinarkoba dari lembaga pemerintahan. Akan tetapi, akibat perbuatannya itu, tersangka telah melanggar Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua BNK Padang, Emzalmi mengaku, sangat menyangkan adanya oknum pegiat anti narkoba malah menjadi pengedar narkoba. Untuk itu ia berharap kepada pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang sepantasnya bagi orang-orang yang terlibat dengan kasus narkoba, seperti pegiat anti narkoba yang mengedarkan sabu-sabu tersebut.

Ketua BNK Padang dan juga sebagai Wakil Wali Kota Padang Emzalmi tengah bersama seorang pelajar di Kota Padang/Foto: Istimewa

Ia menyebutkan, BNK selaku lembaga antinarkoba berharap agar masyarakat tidak coba-coba untuk mendekati atau bahkan menggunakan narkoba. Tentunya ia juga tidak ingin, orang yang seharusnya menjadi perpanjangan mulut dari pemerintah justru terlibat narkoba.

“BNK juga memiliki kelompok masyarakat yang bergerak untuk antinarkoba, seperti kelompok masyarakat Satgas Narkoba dan Kampung Antinarkoba. Kelompok masyarakat itu dibentuk dengan tujuan dan kesadaran hidup untuk tidak mencoba menggunakan narkoba. Hal itu bisa dimulai dari keluarga sehingga menjadikan berbagai kelompok masyarakat bersih dari narkoba,” ucapnya, ketika dihubungi Cendana News.

Menurutnya, selama ini dengan keberadaan BNK turut membantu pihak kepolisian dalam hal meminimalisir peredaran narkoba di Kota Padang khususnya. Buktinya, setiap tahun pihak kepolisian di Polresta Padang mampu menangani kasus narkoba di atas angka 200 kasus. Jumlah itu bukanlah menunjukkan bahwa narkoba itu bersarang di Padang, akan tetapi hal tersebut merupakan bentuk keaktifan dan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

“Narkoba itu musuh yang nyata, untuk itu perlu diberantas. Apalagi generasi yang rentan menjadi sasaran narkoba ialah generasi yang berusaia 14-23 tahun. Usia yang demikian merupakan masa-masa untuk mengetahui dan mencoba banyak hal dalam hidupnya,” ungkapnya.

Untuk itu, Emzalmi berharap komitmen untuk tidak mendekati narkoba sebaiknya dimulai dari keluarga. Kepada kedua orangtua jangan terlalu membiarkan hidup anak secara bebas. Orangtua diminta untuk terus mengatur pola hidup anaknya, mulai dari pergaulan, jam pulang ke rumah, dan terutama mengantisipasi pengaruh lingkungan.

“Saat ini diperkirakan 70 persen isi tahanan yang ada di Padang merupakan kasus narkoba dan penindakan yang dilakukan oleh polisi memang sudah luar biasa. Tentunya, BNK berharap narkoba ini benar-benar diberantas secara tuntas,” harapnya.

Lihat juga...