Meski Sakit, Setnov Dipanggil KPK Senin Esok
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto (Setnov), sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/9/2017).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (17/9/2017). Menurut Laode, pemanggilan terhadap Setya Novanto tersebut merupakan yang ketiga setelah Setya Novanto mangkir dengan alasan sakit.
“Penyidik KPK dijadwalkan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SN (Setya Novanto), yang bersangkutan akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan sejumlah uang suap dalam lelang tender proyek pengadaan KTP-El” jelasnya.
Laode juga mengatakan, saat ini tersangka SN kabarnya masih sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat. SN diduga menderita penyakit tekanan kadar gula yang tinggi dalam darah alias diabetes. Namun, KPK meminta yang bersangkutan untuk tetap hadir dan memenuhi panggilan penyidik KPK.
Laode mengingatkan, agar SN kooperatif dan taat hukum, karena sebagai warga negara yang baik tentu harus mentaati seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Misalnya, besok yang bersangkutan belum bisa hadir karena alasan sakit, maka pihak KPK meminta agar SN menyertakan atau melampirkan surat keterangan sakit sebagai bukti untuk penyidik KPK”, katanya.
Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan penerimaan suap terkait lelang tender proyek pengadaan KTP-El. Setya Novanto diduga memiliki peran penting dalam berbagai pertemuan dan pembahasan hingga pencetakan KTP-El. Proyek pengadaan KTP-El tersebut diduga telah merugikan anggaran keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.