KPAI: Pelaku Pedofil Harus Dihukum Berat

JAKARTA — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, meminta agar pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak melalui transaksi online dihukum berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Susanto, Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi acuan penanganan pemberatan pemberatan pidana hukum bagi para pelaku yang mengeksploitasi seksual tentang anak dengan transmisi menggunakan teknologi.

“Artinya, bahwa ini bisa dilakukan pemberatan oleh aparat hukum, karena memang melihat dari UU ITE tersebut dan harus benar-benar penanganannya,” tegas Susanto, saat konferensi pers tindak pidana pornografi anak  di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

KPAI, lanjut dia, akan sesegera mungkin berkoordinasi dan membantu kepolisian untuk turut mengidentifikasi korban, karena ada beberapa anak yang lain terindikasi sebagai korban kejahatan seksual dalam jejerang sosial.

“Di mana titik-titiknya, kami ingin membantu mendalami dan menginformasikan sekaligus bekerja sama dengan Polda,” imbuhnya.

Selain itu, KPAI juga ingin mengawal proses rehabilitasi terhadap para korban, mengingat hal itu penting, karena korban anak di bawah umur berhak tumbuh kembang di masa depan dengan harapan bersangkutan bisa pulih.

Sementara, Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA), Semuel Abrijani Pangerapan, memastikan akan memanggil perusahaan penyedia layanan online (OTT), yakni twitter, untuk menanyakan informasi lebih jauh, komitmen yang sedang, sudah dan akan dilakukan seperti apa untuk memberikan perlindungan terhadap anak terhadap konten negatif.

“Ini penting sebagai ikhtiar preventif, agar tidak ada korban baru dan tidak ada potensi korban baru, sekaligus kami minta twitter juga memiliki sistem proteksi internal,” tutur Semuel.

Lihat juga...