Maskapai China Dituntut Rp210 Juta Karena Kematian Seekor Anjing
BEIJING – Maskapai penerbangan China Southern Airlines (CSA) dituntut membayar kompensasi sebesar 100.000 RMB atau sekitar Rp210 juta atas kematian seekor anjing milik salah satu penumpangnya.
Tuntutan tersebut diajukan pria bermarga Jin setelah anjing buldog prancisnya mati saat diangkut salah satu maskapai penerbangan terbesar di daratan Tiongkok itu.
Insiden tersebut terjadi pada 21 Agustus 2017 lalu. Kejadian tersebut bermula dari Jin yang berprofesi sebagai disk jockey bermaksud pindah tempat tinggal. Lelaki tersebut semula bertempat tinggal di Guilin, Daerah Otonomi Khusus Guangxi Zhuang, dan akan pindah menuju Hangzhou, Provinsi Zhejiang.
Dalam proses perpindaan tersebut, Jim membawa serta seekor anjing kesayangannya bernama Doudou. Namun anjing tersebut dikirimkan melalui kargo. Saat mendatangi terminal kargo pada keesokan harinya, Jin mendapati anjing piaraannya berusia tiga tahun itu sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Ketika saya buka kotak khusus pembawa binatang piaraan, anjing sudah jadi bangkai. Tentu saja saya sangat terkejut,” ungkap Jim.
Seorang pejabat CSA saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anjing tersebut mati akibat kekurangan oksigen sehingga kesulitan bernapas. Namun saat dikonfirmas, pihak maskapai menyatakan hal itu bukan kesalahannya.
“Maskapai sudah sesuai prosedur pengangkutan dan tidak ada pelanggaran di pihak kami selama perjalanan,” kata seorang pejabat CSA.
Walau begitu, maskapai tersebut menawarkan pemberian kompensasi sebesar 1.400 RMB (Rp2,9 juta) yang didasarkan pada berat Doudou.
Maskapai tersebut memiliki kebijakan kehilangan atau kerusakan barang bagasi dihargai 100 RMB (Rp210 ribu) per kilogram. Namun Jin tidak terima dengan kompensasi yang dianggapnya sangat kecil itu. Dia menyewa seorang pengacara untuk mengajukan gugatan sebesar 100 ribu RMB. (Ant)