KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Suap Banjarmasin
JAKARTA – Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan suap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK memang memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu dugaan suap yang menjerat IR (Iwan Rusmail) Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
“Keempat tersangka tersebut kini sudah selesai menjalani pemeriksaan dan langsung dikembalikan ke Rutan KPK Cabang POMDAM Jaya Guntur,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Keempat tersangka yang diperiksa penyidik KPK masing-masing berinisial IR (Iwan Rusmali) Ketua DPRD Kota Banjarmasin, AE (Andi Effendy) Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M (Muslih) Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Banjarmasin dan T (Trensis) Manager Keuangan PDAM Bandarmasih, Banjarmasin. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, baik pada saat datang dan pulang meninggalkan Gedung KPK Jakarta.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan telah bersekongkol atau kongkalikong melakukan perbuatan korupsi terkait dengan persetujuan penetapan Peraturan Daerah (Perda) penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Banjarmasin.
Penyidik KPK menduga bahwa tersangka pihak pemberi suap yaitu Muslih dan Trensis telah memberikan sejumlah uang untuk oknum Anggota DPRD Kota Banjarmasin. Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) terkait penyertaan penambahan modal dari Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar.
Pemberian anggaran tersebut ternyata diperuntukkan sebagai modal tambahan operasional PDAM Bandarmasih, Banjarmasin. Belakangan diketahui nilai suap yang diberikan tersebut total sebesar Rp150 juta. Namun pada saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK hanya menemukan barang bukti sejumlah uang tunai Rp48 juta.
KPK menduga bahwa sebagian besar uang yang tidak berhasil ditemukan KPK pada waktu OTT telah dibagi-bagikan kepada rekanan maupun kepada sejumlah oknum Anggota DPRD Kota Banjarmasin. Hingga saat ini penyidik KPK masih mendalami siapa saja pihak-pihak yang diduga telah menerima sejumlah aliran dana puluhan juta rupiah.