Bupati Sikka: Izin Bungalow di Kawasan Konservasi tak Dicabut

MAUMERE –  Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera menegaskan bahwa izin prinsip yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sikka kepada PT. Aly Naga Samudera untuk melakukan pembangunan bungalow dan dive shop di Desa Gunung Sari Pulau Pemana Kecamatan Alok tidak dicabut.

Demikian disampaikan Even Edomeko, S.Fil Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka kepada Cendana News Jumat (29/9/2017) terkait polemik pembangunan bungalow di dalam areal kawasan konservasi.

Dikatakan Even, sambil menunggu proses perizinan yang sedang diurus di Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Jakarta, izin prinsip tersebut untuk sementara tidak dicabut namun PT. Aly Naga Samudera pun belum diperbolehkan untuk beroperasi.

“Sikap Pemda Sikka untuk belum mencabut izin prinsip itu didasarkan atas pertimbangan bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rakernas bersama semua bupati, walikota dan gubernur seluruh Indonesia telah menghimbau agar investasi harus dipermudah,” tegasnya.

Bila izin tersebut dicabut terang Even, tentu sangat berdampak kepada iklim investasi di kabupaten Sikka apalagi investor yang ingin menanamkan modal merupakan investor asing dan sulit sekali mendatangkan investor asing untuk berinvestasi.

“Kalau investor merasa dipersulit dan hengkang tentu ini sangat berdampak kepada iklim investasi dan ini jadi preseden buruk bagi daerah kita. Padahal kita sedang mengembangkan sektor pariwisata dan menggalakkan kunjungan wisatawan asing ke negara kita,” tegasnya.

Sementara itu bupati Sikka Yoseph Ansar Rera kepada wartawan saat deklarasi pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sikka, Kamis (28/9/2017) mengatakan.pemerintah tidak mencabut izin prinsip yang sudah diterbitkan.

Memang dalam ketentuan 4 point 5 izin prinsip, tutur Ansar, menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, izin dapat dicabut sehingga bisa jadi kalimat ini yang salah dimaknai dan dikatakan bahwa izin prinsip dicabut.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberi ruang kepada investor untuk bisa  melakukan pembangunan setelah izin prinsip dikeluarkan. Namun sejak investor mendapat pemberitahuan dari seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sikka, mereka menghentikan aktivitas pembangunan.

“Saya telah menugaskan beberapa instansi untuk turun ke lokasi mengecek perkembangan pembangunannya dan saya belum menanyakan lagi perkembangannya sudah sampai dimana,” terangnya.

Investor asing yang ingin berinvestasi tersebut, terang Ansar, telah memiliki pengalaman dalam dunia pariwisata dan mengelola wisata bahari. Pemkab Sikka juga telah meminta dan mendampingi pengusaha untuk mengurus izin pemanfaatan lahan Taman Wisata Alam yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Even Edomeko, S.Fil Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka. Foto: Ebed de Rosary
Lihat juga...