KPK Jelaskan Kronologis OTT Wali Kota Cilegon
Tim KPK juga mengamankan Legal Manager PT KIEC Eka Wandara Dahlan di daerah Kebon Dalem Cilegon dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Ahmad Dita Prawira di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon.
“Sedangkan Wali Kota Cilegon TIA (Tubagus Imam Ariyadi) datang ke KPK sekitar pukul 23.30 WIB dan diamankan tim untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Basaria.
Terakhir pada Sabtu, 23 September 2017 sekitar pukul 14.00 WIB Hendry selaku perantara penerima datang ke KPK dan dilakukan pemriksaan lebih lanjut.
“Mall transmart ini akan dibuka di kawasan PT KIEC yang izin prinsipnya sudah ada sedangkan pihak yang akan membangun adalah PT BA. Kemudian karena izin prinsip sudah keluar SPK (Surat Perintah Kerja) sudah ke luar tapi proses tidak bisa jalan kalau tidak ada Amdal,” tambah Basaria.
Awalnya bahkan Imam Ariyadi meminta uang Rp2,5 miliar. “Dari info yang kami terima, TIA meminta ada sejumlah dana sebesar Rp2,5 miliar yang harus dipenuhi dulu supaya dikeluarkan izin Amdal ini,” katanya.
Kemudian terjadi tawar-menawar akhirnya disepakati sejumlah Rp1,5 miliar tapi pengeluaran Rp1,5 miliar perusahaan ini bingung dicatat dalam bentuk apa?.
“Tidak mungkin PT KIEC dan PT BA mengeluarkan uang begitu saja tanpa alasan yang jelas jadi kami menemukan modus baru mereka sepakati seolah-olah menjadi CSR perusahan tersebut dengan kesepakatan Rp800 juta dari PT BA dan Rp700 juta dari PT KIEC yang sudah disetorkan pada tanggal 17 September dan hari H OTT,” jelas Basaria.
Menurut Basaria, pemilihan sebagai tempat pengiriman uang berdasarkan keinginan Imam Ariyadi.
“Dipilihnya Cilegon United Football Club atas petunjuk TIA sebagai sasaran CSR, itu yang ditemukan oleh tim KPK,” tambah Basaria.