Komisi III DPR Pertanyakan KPK Kelanjutan Kasus Rumah Sakit Sumber Waras
JAKARTA— Anggota Komisi Hukum DPR RI, Wenny Warow mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani gelar perkara dugaan kasus Rumah sakit Sumber Waras atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK RI).
“Aku mau nanya, sudah sejauh mana hasil dan apa isi notulen dalam gelar perkara Rumah Sakit Sumber Waras,” ungkap Wenny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/9/2017).
Menurut Wenny, berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 8 BPK, seharusnya KPK dalam hal ini sudah dapat melakukan penyidikan atas kasus tersebut, guna keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Senada dengan rekannya, Jhon Kennedy Aziz yang menyebut bahwa di dalam Pasal 3 UU Nomor 15 tahun 2006 tertuang apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana dan BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
Namun selama ini, sejak diserahkannya hasil audit investigasi BPK atas pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, kasus tersebut hingga kini seakan tidak menemukan jalannya untuk diitindaklanjuti.
“Jadi, saya mau nanya bagaimana KPK menilai hasil audit BPK. Apakah valid atau tidak?” tutur Jhon.
Para pejabat KPK yang hadir dalam RDP itu antara lain Ketua KPK Agus Rahadjo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, serta pimpinan KPK lainnya Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan. Namun hingga RDP (break) istrahat, pihak KPK belum memberikan jawaban.