PONTIANAK — Humas Polda Kalbar diharapkan bisa menekan informasi-informasi hoaks yang ada di media sosial (medsos), kata Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Adnan.
“Kami telah melakukan sosialisasi uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan kepada jajaran pejabat dan Humas di Mapolda Kalbar,” kata Adnan saat Sosialisasi Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan di Pontianak, kemarin.
Ia menjelaskan, para peserta sosialisasi juga sebelumnya menjalani pre test.
“Alasan dilakukannya sosialisasi tersebut, karena humas sebagai corong utama untuk menekan isu-isu di media sosial yang tidak benar, begitu besar harapan pimpinan Polri pada Humas untuk menekan tingkat kejahatan di dunia maya tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya dapat mengatasi berita-berita atau informasi yang bersifat hoaks tersebut.
“Sehingga kami berharap dengan adanya uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini dapat meningkatkan kualitas ataupun mengendalikan informasi di media sosial, baik yang sifatnya berita negatif, dan positif,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap humas di lingkungan Polda Kalbar dapat merangkul komunitas elemen masyarakat, seperti komunitas keluarga, komunitas motor ataupun lainnya, untuk bersama-sama membangun opini publik yang bersifat positif.
Sebelumnya, Wakapolresta Pontianak Kota, AKBP Andi Herindra mengatakan, pihaknya telah membentuk tim siber yang bertugas khusus dalam memantau dan mencegah hoaks.
“Tim siber tersebut akan memantau media sosial yang berisi informasi-informasi hoaks, penyebaran ujaran kebencian dan menghasut berkaitan dengan SARA,” katanya.
Menurut dia, dibentuknya tim siber itu merupakan upaya pihak kepolisian khususnya dalam melakukan pencegahan, pengamanan dan kontrol terhadap penggunaan media sosial terutama bagi para pelaku kejahatan melalui dunia maya.
“Masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena jika terpenuhi unsurnya dan melanggar undang-udang maka bagi setiap pengguna media sosial tersebut akan mendapat sanksi hukum,” katanya.[Ant]