Ganggu Kesehatan Penumpang, BKP Lampung Pertegas Pengiriman Satwa Gunakan Bus
LAMPUNG – Pasca ditemukannya satwa jenis burung perkutut yang terindikasi positif terkena virus avian influenza (AI) atau virus flu burung melalui proses tes cepat (rapid test) dokter hewan dan proses pemeriksaan uji laboratorium menggunakan VCR dinyatakan negatif, pihak Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan otobus.
Penanggung jawab kantor BKP Lampung Wilker Bakauheni Drh. Azhar, saat dikonfirmasi Cendana News melalui seluler menyebut “kenakalan” para awak bus menerima penitipan ekspedisi satwa jenis burung sangat merugikan konsumen khususnya penumpang. Ia menyebut, selain sesak nafas akibat aroma kotoran burung, penumpang Bus Antar Kota Antar Provinsi berpotensi terkena virus flu burung.
Drh. Azhar bahkan menyebut, sepanjang tahun 2015, BKP Lampung Wilker Pelabuhan Bakauheni telah menindak tegas beberapa perusahaan otobus yang membandel akibat terbukti beberapa kali mengangkut satwa jenis burung. Sebagian merupakan bus AKAP asal Jambi, Medan, Riau, dan Palembang yang akan menuju ke Pulau Jawa. Meski mendapatkan keuntungan secara ekonomis namun sejumlah awak bus yang menerima pengiriman satwa jenis burung termasuk daging babi hutan sama sekali mengabaikan kesehatan para penumpang.
“Beberapa bus sudah kita tahan sebagai tindakan tegas. Selanjutnya kita koordinasikan dengan pemilik agar pengemudi atau awak bus diberi sanksi tegas. Bahkan kita buat pernyataan bermeterai agar tidak mengulangi perbuatannya mengangkut satwa burung dan daging celeng menggunakan bus penumpang,” terang Drh. Azhar selaku penanggung jawab kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (1/9/2017).
Keluhan kesehatan yang disampaikan para penumpang di antaranya meski bus ber-AC namun dengan adanya keranjang burung yang diletakkan di kamar mandi bus dan di ruang penumpang berimbas aroma tak sedap. Penumpang pun mengalami sesak nafas, sebagian mengalami gangguan infeksi saluran pernafasan atas.
Meski telah menerapkan sanksi tegas hingga tahun 2016 namun sejak awal 2017 pada sejumlah bus milik perusahaan otobus lain juga mulai melakukan pengiriman satwa jenis burung yang merugikan konsumen, khususnya penumpang bus. Drh. Azhar menyebut dengan moda transportasi bus penumpang dalam lalu lintas media pembawa organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) antarpulau melalui Pelabuhan Bakauheni membuat petugas harus bersiaga untuk mencegah perlalulintasan ke Pulau Jawa.
Sesuai aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ia menyebut, alat angkut perlalulintasan komoditas pertanian dan hewan telah ditentukan menggunakan kendaraan khusus bukan menggunakan kendaraan penumpang bahkan dimasukkan dalam ruang penumpang. Pihaknya berjanji akan membuat surat edaran lagi terkait larangan mengangkut satwa dalam jumlah banyak menggunakan bus AKAP dan berkoordinasi dengan para pengurus jasa penyeberangan bus.
Berdasarkan catatan BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Pelabuhan Bakauheni, beberapa perusahaan otobus sudah mematuhi aturan tersebut dan tidak membawa satwa jenis burung yang jumlahnya bahkan mencapai ratusan ekor. Sejumlah perusahaan otobus selanjutnya akan menerima sosialisasi dan pemahaman terkait proses pengangkutan satwa menggunakan bus penumpang tersebut.
“Selain tidak mematuhi aturan karantina seharusnya para awak bus mengutamakan faktor kesehatan karena dengan mengangkut burung dalam bus potensi merugikan kesehatan penumpang sangat besar,” terang Drh. Azhar.
Ratusan satwa jenis burung yang diamankan dari bus penumpang sebelum dilepaskan harus menjalani rapid test virus flu burung agar tidak mengganggu kesehatan bahkan media pembawa berupa kardus dan keranjang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pelaku bisnis pengiriman satwa jenis burung asal Palas, Nurohman, mengungkapkan, selain mengurus dokumen pengiriman yang dipersyaratkan karantina dan BKSDA dirinya menggunakan kendaraan khusus jenis truk menjadi media pengangkut dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
“Sebelumnya pengiriman burung kami kerap diamankan petugas karena menggunakan bus dan tak berdokumen, tapi setelah ada penjelasan dari karantina kami mulai mengikuti prosedur,” terang Nurohman.
Ia menyebut, gangguan pernafasan yang dialami oleh para penumpang bus akibat pengangkutan satwa membuat para pebisnis jual-beli satwa jenis burung mengalami kerugian akibat satwa yang dikirim kerap disita petugas. Nurohman yang menjual satwa burung ke Pasar Pramuka mengaku dengan mengikuti aturan dirinya justru diuntungkan dan tidak merugikan penumpang bus.
