BPPD Cianjur: Pengusaha Belum Jujur Terkait Pajak

CIANJUR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Cianjur, Jawa Barat, menilai pengusaha restoran dan hotel di wilayah tersebut belum jujur terkait pendapatan dan pembayaran pajak.

Kepala BPPD Cianjur Atte Adha Kusdinan pada wartawan Selasa, mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah, setiap restoran dan hotel dikenakan pajak sebesar 10 persen untuk setiap makanan atau sewa kamar.

“Secara kasat mata penghasilan hotel dan restoran di Cianjur itu tinggi, tapi pajaknya dibayar tidak secara jujur. Masih banyak yang bayar di bawah ketentuan, meskipun penghasilannya tinggi,” katanya.

Rendahnya kesadaran pemilik dan pengelola, membuat pihak BPPD segera menerapkan “pajak jago” ditunjang dengan adanya teknologi, setiap restoran dan hotel dipasang mesin khusus untuk mendeteksi setiap pesanan.

Dia menjelaskan, data yang masuk dalam mesin akan terkoneksi dengan server di dinas, sehingga ketika ada selisih bisa langsung terdeteksi, termasuk jika mesin dimatikan akan ketahuan dan langsung diperiksa.

“Kami optimis program tersebut dapat meningkatkan 20 sampai 30 persen PAD. Peningkatan pasti relatif tapi diperkirakan sebesar itu,” katanya.

Dia menuturkan, dalam perubahan anggaran pihaknya mampu meningkatkan PAD sampai 20 persen, dari pajak ataupun retribusi dengan target Rp 166 miliar dari pajak dan Rp 26 miliar dari retribusi.

“Harapan kami kalau sudah sistem online, target dan capaian akan meningkat,” katanya.

Dia menambahkan, jika kejujuran dari pengusaha sudah terwujud, langkah tersebut tidak perlu dilakukan karena belum terbentuk kejujuran, sehingga perlu ada tindakan tegas.

“Daripada harus bersitegang ketika ada selisih, lebih baik gunakan proses yang valid,” katanya. (Ant)

Lihat juga...