BI Akan Keluarkan Peraturan Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. Demikian disampaikan pihak Bank Indonesia pada saat menggelar acara jumpa pers yang berlangsung Kantor Pusat Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Adapun tujuan dikeluarkannya aturan BI tersebut diantaranya adalah sebagai alternatif sumber pendanaan jangka pendek dari pasar uang selain kredit perbankan. Kemudian diperlukan untuk meningkatkan good governance untuk Pasar Surat Berharga Komersial (SBK),!sehingga diharapkan akan memberikan kepercayaan bagi investor untuk berinvestasi pada instrumen SBK.
Selain itu juga bertujuan untuk mengatur SBK tentang eksisting (yang sudah ada) pada 1995 perlu disesuaikan dengan keadaaan atau kondisi terkini. Yang terlahir adalah mendorong percepatan proses pendalaman pasar keuangan melalui peningkatan jumlah variasi instrumen, sehingga mendukung transmisi kebijakan moneter.
Sementara itu latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor sebagai berikut, misalnya seperti belum adanya pengaturan komprehensif bagi penerbitan dan perdagangan SBK. Kemudian rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap SBK dan ternyata masih banyak para pelaku pasar masih kurang mengenal atau familiar terhadap SBK.
Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menentukan beberapa persyaratan terkait dengan penerbitan SBK tersebut. Pertama Korporasi non perbankan yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) harus memenuhi persyaratan kondisi korporasi tertentu yang ditetapkan BI. Kedua SBK yang didaftarkan di BI harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan BI.
Selain itu Surat Berharga Komersial (SBK) bisa dikatakan merupakan surat sanggup, sehingga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kecuali untuk hal yang diatur secara tersendiri dalam Peraturan Bank Indonesia. Termasuk di antaranya peraturan pelaksanaan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya.
“Ada beberapa kriteria atau aturan korporasi calon penerbit SBK, misalnya perusahaan emiten saham tersebut pernah menerbitkan obligasi minimal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Perusahaan tersebut telah beroperasi minimal 3 tahun dan memiliki penjaminan dan penanggungan, memiliki ekuitas paling sedikit 50 miliar rupiah dan telah menghasilkan laba bersih dalam waktu 1 tahun terakhir, ” kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9/2017).
Nanang juga menambahkan bahwa perusahaan penerbitan SBK tersebut juga harus memiliki laporan keuangan Wajar Tanpa Modifikasian ( WTM) dalam 3 tahun terakhir, memiliki manajemen dengan rekam jejak yang baik, tidak pernah mengalami gagal bayar dalam 3 tahun terakhir. Perusahaan tersebut juga harus memiliki pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta memenuhi semua persyaratan administratif lainnya.