Bawa Bom Ikan, Nelayan di Balikpapan Terancam Penjara Seumur Hidup

BALIKPAPAN — Satuan Polairut Polres Balikpapan, Selasa (19/9/2017) merilis penangkapan seorang pria bernama Bambang (40). Pria yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan itu dibekuk saat mengangkut puluhan botol berisi bahan peledak di perairan Manggar, Balikpapan Timur.

“Tersangka merupakan warga Jalan Lumba-lumba RT 11, Manggar Baru. Kami tangkap Sabtu (16/9/2017) lalu saat hendak berlayar. Mencari ikan di perairan Selat Makassar. Sebagai nelayan rupanya dia tidak menggunakan alat yang legal, melainkan menggunakan bom sebagai sarana memperoleh ikan di laut,” ungkap Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta yang memimpin rilis pukul 16.00 Wita.

Dari pengakuan tersangka, aktivitasnya sudah dilakukan selama lima tahun terakhir. Biasanya dalam seminggu dia melaut dua hingga tiga kali. Hasilnya tidak menentu. Kadang ia tidak memperoleh hasil. Namun lebih sering memperoleh hingga 500 kilogram ikan dari berbagai jenis. Setelah itu hasilnya akan dijual ke nelayan lain atau ke pasar yang ada di Balikpapan.

“Tersangka sudah berpengalaman. Karena menggunakan bahan peledak ini tidak sembarangan. Salah-salah bisa jadi korban. Makanya kami beri atensi karena melanggar UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Ancamannya bisa mati atau seumur hidup. Tetapi dari barang bukti yang kami sita. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” katanya.

Polisi sendiri menyita sejumlah bahan untuk digunakan merakit bom ikan. Seperti 34 botol kaca, 22 bohlam kecil, sumbu, kabel, 18 baterai, korek api, sabun batang, sarung tangan, solder listrik, dan satu karung pottasium cholorate ukuran 25 kilogram buatan tiongkok. Petugas juga menyita satu unit kapal bermesin 120 PS dan satu jeriken bahan bakar solar ukuran 35 liter.

Lihat juga...