Awasi Peredaran Obat Terlarang, Disdikpora DIY Aktifkan Kelompok Siswa Pengawas

YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengaktifkan kembali kelompok siswa pengawas di tiap sekolah. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan psikotropika PCC di kalangan pelajar sebagaimana terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, kelompok siswa pengawas merupakan sekelompok siswa yang dipilih untuk mengawasi sekaligus membimbing siswa lainnya agar tidak melakukan hal negatif termasuk menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

“Jadi nanti dalam satu kelas dipilih 1-2 siswa untuk jadi pengawas. Siswa itu dipilih oleh teman-temannya dan pihak sekolah. Mereka biasa disebut supervisor atau pengawas,” katanya di Yogyakarta, Jumat (15/9/2017).

Dijelaskan, para supervisor ini nantinya akan bertugas mengingatkan teman-temannya dalam satu kelas agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja terutama narkoba. Para pengawas itu nantinya juga akan melaporkan setiap informasi yang muncul mengenai peredaran obat terlarang dan narkotika kepada pihak sekolah.

“Sebenarnya ini sudah kami bentuk dari dua tahu lalu. Tapi akhir-akhir ini kami aktifkan kembali. Tiap sekolah negeri dan swasta ada supervisornya,” tuturnya.

Pembentukan kelompok siswa ini, menurut Aji, sangat efektif untuk menekan penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja. Terlebih Yogyakarta yang terkenal sebagai kota pelajar tercatat memiliki angka penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang maupun kenakalan remaja lainnya yang cukup tinggi.

“Para siswa biasanya akan lebih nurut dan tak terjerumus jika diingatkan oleh teman sebayanya sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu hingga kini pihak Disdikpora DIY sendiri belum menemukan kasus penyalahgunaan obat terlarang termasuk PCC sebagaimana terjadi belakangan ini di Kendari, Sulawesi Tenggara. Meski begitu pihak Disdikpora sudah meminta setiap sekolah untuk mengawasi peredaran narkotika dan obat terlarang tersebut di kalangan pelajar.

Lihat juga...