Agus Rahardjo: Isi Rekaman Pembicaraan Bukti Otentik Kasus Suap e-KTP
Pihak KPK memandang bahwa keputusan tersebut memang sepenuhnya hak prerogatif hakim yang ditunjuk oleh PN Jakarta Selatan untuk memimpin jalannya persidangan pra peradilan Setya Novanto. Dalam hal ini pihak KPK memang tidak dapat mempengaruhi atau tidak diperbolehkan ikut campur dalam urusan hukum di ranah pengadilan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Hakim Cepi Iskandar berpendapat bahwa pemutaran barang bukti isi rekaman pemeriksaan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan banyak tafsiran dan bahkan bisa berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun menurutnya kebenaran dan keabsahan hasil rekaman pembicaraan tersebut memang harus bisa dibuktikan dalam persidangan.
Hakim Cepi Iskandar mengaku bahwa dirinya khawatir kalau di kemudian hari ternyata isi rekaman pembicaraan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Dengan alasan tersebut maka Hakim Cepi Iskandar memutuskan untuk menolak permintaan KPK memutar sekaligus memperdengarkan hasil rekaman pembicaraan terkait kasus perkara e-KTP.